oleh : Muhammad Arief Nasyrah

Internship Advokat Konstitusi

Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup. Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai sabtu, 30 Juli 2022.

Diantara situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo itu adalah Yahoo, Paypal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin. Ketujuh platform digital tersebut diblokir dengan berlandaskan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dampak dari kebijakan Kementerian Kominfo tersebut menuai kritikan dari banyak masyarakat, karena begitu banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut. Kebijakan dari Kementerian Kominfo tersebut berbuntut rencana layangan gugatan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan masyarakat.

LBH Jakarta menyerukan poster “Gugat Kominfo” akibat pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo tersebut. LBH Jakarta juga membuka posko pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan. Pengacara publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifary mengatakan “Kita baru buka pos soal ini hari ini Itu kita buka pos pengaduan, Bagi pihak-pihak yang dirugikan akibat peraturan tersebut dan kebijakan pemblokiran,” kata Shaleh. (31/7/2022)

Pada 5 Agustus lalu, LBH Jakarta telah resmi menutup pos pengaduan terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tersebut. Total terdapat 213 pengaduan masuk dari masyarakat yang masuk selama 7 hari pos pengaduan dibuka terhitung sejak 30 Juli 2022. kata Juru Kampanye Strategis LBH Jakarta Dania Joedo dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2022).

Dasar hukum menggugat Kebijakan Kementerian Kominfo 

Berdasarkan pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 dikatakan bahwa “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”

Di dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan) ayat (2) poin f disebutkan bahwa “memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Di dalam pasal 87 Undang-undang Administrasi pemerintahan juga disebutkan pemerintah telah memberikan hak bagi siapapun yang dirugikan atas tindakan pemerintahan untuk melayangkan gugatan. 

Lebih lanjut, Pengacara Publik LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar mengatakan “tindakan pemblokiran tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM. Menurutnya, pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena prinsipnya akses internet adalah hak asasi manusia yang terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi, hingga hak memperoleh kehidupan yang layak. ()