Konsistensi Sri Soemantri Dalam Hukum Konstitusi

Oleh: Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita

Mei 2004, di hadapan Sidang Paripurna Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Prof. Sri Soemantri yang saat itu telah menginjak usia 77 tahun, menyampaikan pesan penuh makna untuk kemajuan hukum khususnya hukum tata negara di Indonesia. Pesan itu selanjutnya menjadi spirit yang hinga kini bersemayam di hati setiap penggiat hukum tata negara Indonesia. “Semoga energi yang berserakkan dalam hati kami masing-masing tergambar dalam perdebatan dan hasil kajian kami ini dapat dirajut melalui proses politik formal yang berlangsung di balik koridor hukum positif yang menjadi pedoman untuk kebaikan dan kemaslahatan Indonesia ke masa depan.” Hingga tutup usia, banyak karya yang mengukuhkan dirinya sebagai salah satu ‘begawan’ hukum tata negara di Indonesia.

Sri Soemantri Martosoewignjo lahir di Tulung Agung, 15 April 1926. Prof. Sri dibesarkan di tengah hiruk-pikuk situasi Revolusi Kemerdekaan. Situasi ini berimbas pada rasa kecintaannya akan tanah air yang diwujudkan dengan keikutsertaannya pada Tentara Pelajar (TRIP) yang kemudian diikuti dengan keaktifan Prof. Sri di berbagai organisasi kemahasiswaan seperti Gerakan Mahasiswa Marhaenis. Hal ini kemudian mengantarkannya masuk dalam Partai Nasional Indonesia (PNI) dan menjadi anggota termuda Konstituante dalam usia 29 tahun dengan catatan yang gemilang, merebut 339 dari 520 kursi untuk daerah pemilihan Jawa Timur.

Karir politik Prof. Sri terbilang singkat karena pasca terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, badan konstituante resmi dibubarkan oleh Presiden Soekarno. Meski ditawari jabatan politik lain, ia memutuskan untuk segera menyelesaikan kuliahnya di Universitas Padjajaran. Sejak saat itu Prof. Sri meniti karir dengan menjadi asisten dosen Mr. Ernst Utrecht dan Usep Ranawidjaja. Potensi luar biasa, membuatnya meraih program beasiswa dari Pemerintah Belanda dan berhasil mempertahankan disertasi di Sidang Terbuka Senat Guru Besar Universitas Padjajaran. Terkenal begitu aktif, ia juga disibukkan dengan berbagai kegiatan di luar akademik, sampai-sampai disebut sebagai seseorang yang mengambil dua karakter sekaligus, yakni sebagai seorang scholar (ilmuwan) dan seorang manager karena pernah mengemban jabatan sebagai Pembantu Dekan, Dekan, hingga Rektor.

Sebelum dikukuhkan sebagai salah satu begawan hukum tata negara khususnya hukum konstitusi, Prof. Sri sempat diejek oleh teman-temannya karena mengambil program hukum tata negara. Seperti banyaknya kisah sukses tokoh-tokoh inspiratif, Prof Sri tetap meneguhkan diri di jalur hukum tata negara dengan pendirian bahwa tiap negara punya hukum tata negaranya masing-masing. Ketika perjuangannya sebagai anggota konstituante dihentikan dalam kurun waktu 2 tahun, Sri Soemantri fokus menekuni kajian hukum tata negara khususnya hukum konstitusi.

Disertasi yang berjudul Persepsi terhadap prosedur dan sistem perubahan konstitusi dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 menjadi benchmark yang Prof. Sri perjuangkan secara konsisten yang sekaligus menunjukkan vision luar biasa dari seorang pakar HTN yang mana jauh sebelum amandemen UUD 1945 dilakukan, tepatnya pada tahun 1978, Prof. Sri telah meneliti dan menuliskan konsep-konsep amandemen UUD dalam disertasinya yang belakangan menjadi buku dengan judul “Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi.” Inilah yang menjadi alasan mengapa ia disebut seorang ahli yang menyuarakan desakralisasi perubahan konstitusi.

Prof. Soemantri mengenalkan mata kuliah teori dan hukum konstitusi yang diajarkan di seluruh Fakultas Hukum Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan berbagai kajiannya yang bersandar pada hukum konstitusi yang kemudian saling terkait dengan hukum lembaga negara, politik hukum, dan tentunya ilmu negara. Salah satu kajian dalam ranah hukum konstitusi adalah terkait dengan ketentuan perubahan dari UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yaitu:

  1. Usul perubahan harus diajukan sekurang-kurangnya oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR.
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal diajukan secara tertulis disertai alasan perubahan.
  3. Perubahan tidak dapat dilakukan untuk bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Khusus untuk dua poin pertama, merupakan keyakinannya terhadap pentingnya menjaga wibawa konstitusi dengan menentukan syarat perubahan yang dilakukan dengan sangat berhati-hati dalam situasi yang benar-benar menghendaki perubahan atau sering disebut sebagai great and extraordinary occasion.

Mengenai poin ketiga, pendapat Prof. Sri terkesan diametral dengan pendapat yang selama ini ia bangun. Berkenaan dengan hal itu menegaskan bahwa bukan berarti tanpa adanya peraturan tentang pembatasan, semua bagian dari konstitusi dapat diubah. Dengan kata lain pembatasan menjadi keniscayaan, meskipun pembatasan tersebut akan bergantung pada faktor politik.

Melalui poin-poin sebelumnya, telah jelas tercermin bahwa Prof. Sri Soemantri merupakan ahli HTN yang sangat konsisten dengan kajian-kajian yang dilakukannya sejak awal karir politik maupun ilmiahnya. Beliau seakan-akan ingin menuntaskan sejarah yang dimulai sendiri saat menjadi salah satu anggota konstituante hingga saat menjadi Ketua Komisi Konstitusi.

Meskipun pada akhirnya kajian dari Komisi Konstitusi digantung sampai sekarang, pemikiran-pemikiran beliau masih dapat kita jadikan rujukan dalam studi hukum tata negara khususnya mengenai hukum konstitusi. Selain itu, beliau benar-benar konsisten dalam bersikap, bahwa spirit saat menyampaikan hasil kajian dari Komisi Konstitusi, ternyata sama dengan spirit yang beliau sampaikan saat menutup Pidato Ilmiah yang menasbihkan beliau sebagai Guru Besar HTN. “..apabila suara saya ini ibarat teriakan di padang pasir yang sangat luas – yang mungkin tidak ada yang memperhatikan- akan terus saya kumandangkan. Hanya itulah yang dapat saya sumbangkan kepada negara dan bangsa sebagai seorang guru di bidang Hukum Tata Negara di Perguruan Tinggi.” Menjelang akhir pengabdiannya, Prof. Sri menerima Muh. Yamin Award dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas untuk kategori lifetime achievement tahun 2014.

SUMBER-SUMBER:

  • Hukumonline.com, 07 April 2010, “Sri Soemantri: ‘Saya Dulu Diejek Ketika Mengambil Program HTN’, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4bbc1fb22bf0b/sri-soemantri
  • Susi Dwi Harijanti, November 2016, “Khazanah, Sri Soemantri”, diakses dari https://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2016/11/Khazanah-Profil-Sri-Soemantri.pdf

()