KPK Geledah Alat Bukti Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

oleh : Oliviani Yanto

Internship Advokat Konstitusi

KPK gelar geledah alat bukti perkara kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh rektor Universitas Lampung (Unila) pada Selasa, (23/8). 

“Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya. Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang menganalisa berbagai bukti tersebut untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka.

Penggeledahan dilakukan di salah satu Gedung Fakultas Kedokteran Unila. “Hari ini (23/8) tim penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu Gedung Fakultas Kedokteran Unila” ujar Ali dalam pesan singkatnya. 

Hingga saat ini proses penggeledahan di Gedung Fakultas Kedokteran Unila masih berlangsung sehingga belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan penyidik dalam penggeledahan. “Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami nantinya akan kembali menginformasikan hasil dari kegiatan dimaksud” jelas Ali.

Penggeledahan diatur melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan terdapat aturan pelaksanaannya  yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Pasal 33 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa dalam melakukan penggeledahan penyidik dapat melakukan penggeledahan berdasarkan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) memberi kesempatan kepada petugas kepolisian RI dalam melakukan penggeledahan jika diperlukan berdasarkan perintah tertulis dari penyidik. Penggeledahan yang dilakukan penyidik maupun kepolisian dalam kasus ini adalah penggeledahan rumah karena dilakukan di ruang tertutup yaitu di daerah Unila dimana berdasar Pasal 1 angka 17 KUHAP merupakan tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan. 

Rektor Unila, Karomani, beserta 7 rekannya ditangkap tangan oleh KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB. Operasi penangkapan dilakukan di 3 wilayah yaitu Lampung, Bandung, dan Bali. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan konstruksi perkara saat jumpa pers di Gedung KPK. “Pada tahun 2022, Unila menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang soal mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut. Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila. Dia memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik; dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat; serta melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat, untuk turut serta menyeleksi kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila orang tua ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas” ujar Ghufron (21/8).

KPK mengungkap nilai uang suap yang telah diterima Rektor Unila tersebut mencapai Rp5 miliar. “Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar” ujar Ghufron lebih lanjut. Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Karomani (Rektor Unila), Heryandi (Wakil Rektor I), Muhammad Basri (Ketua Senat Unila), dan Andi Desfiandi (pihak swasta selaku pemberi suap).

  ()