Mutasi Perwira Tinggi Polri Buntut Kasus Brigadir J, Titik Kritis Penegakan Hukum di Indonesia?

oleh : Rivaldo Bastanta Singarimbun

Internship Advokat Konstitusi

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 menyeret sejumlah nama. Beberapa perwira tinggi kepolisian dicopot dari jabatannya dan dimutasi karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini. 

Brigadir Yosua mulanya disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawati. Namun, berbagai fakta yang ditemukan tim khusus membantah klaim tersebut. Tim khusus Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kematian Yosua, melainkan aksi penembakan.

“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik Polri ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, pada tanggal 10 Agustus 2022

Keputusan tentang pencopotan beberapa perwira tinggi Polri dan beberapa personel kepolisian lainnya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Terhadap mereka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan melalui tim khusus (Timsus), dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus (Inspektorat Khusus).