Mutasi Perwira Tinggi Polri Buntut Kasus Brigadir J, Titik Kritis Penegakan Hukum di Indonesia?

Proses Mutasi beberapa perwira tinggi ini merupakan sifat-sifat dari mutasi yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 khususnya dalam Pasal 9-11, yakni: 

*Mutasi bersifat Promosi merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi. 

*Mutasi bersifat setara merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar. 

*Mutasi bersifat demosi merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.