Proses Mutasi beberapa perwira tinggi ini merupakan sifat-sifat dari mutasi yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 khususnya dalam Pasal 9-11, yakni:
*Mutasi bersifat Promosi merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
*Mutasi bersifat setara merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
*Mutasi bersifat demosi merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.