Layaknya Lightning Mcqueen, RUU PPSK Melesat menuju Paripurna

Oleh: Shafira Arizka

Kamis (8/12/2022), Menteri Keuangan Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat ke-2 di rapat Paripurna DPR untuk disetujui bersama. RUU PPSK ini menjadi istimewa, karena dibuat menggunakan metode omnibus. Selain itu, pembahasan RUU ini terlampau kilat seperti Lightning Mcqueen yang menerobos kencang karena hanya dibahas hanya dalam waktu kurang dari satu bulan lamanya. Hal ini mengingat, RUU ini disahkan menjadi RUU usulan DPR pada hari Selasa (20/9/2022) di rapat paripurna DPR ke-5 pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, dan langsung dilaksanakan pembahasan oleh Komisi XI DPR bersama-sama Pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia (Panja) RUU PPSK, Dolfie Othniel Fredric Palit menjelaskan bahwa RUU ini terdiri atas 27 bab dengan 341 Pasal. Ia juga menyampaikan bahwa “RUU PPSK ini menjadi penting sekaligus menjadi momentum dalam mereformasi sektor keuangan Indonesia. Pembentukan RUU ini dilakukan untuk menciptakan stabilitas dalam sistem keuangan. Oleh karena itu, beberapa penguatan khususnya penguatan kelembagaan dan koordinasi komite stabilitas sistem keuangan (KKSK) perlu dilakukan.”, ungkap Ketua Panitia dalam konferensi pers bersama wartawan.

Terdapat beberapa poin yang diatur dalam RUU ini, diantaranya adalah (1) penguatan jaring Pengaman Sistem Keuangan; (2) pengembangan dan penguatan industri atau sektor keuangan; (3) pasar modal, pasar uang dan pasar valuta asing; (4) asuransi dan penjaminan; (5) usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan; (6) dana pensiun; (7) kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi; (8) pelaporan keuangan; (9) konglomerasi keuangan; (10) Inovasi teknologi sektor keuangan dan perlindungan konsumen; (11) keuangan berkelanjutan; (12) literasi dan inklusi keuangan; (13) sumber daya manusia sektor keuangan; (14) akses pembiayaan UMKM; dan (15) reformasi penegakan hukum sektor keuangan.

Meskipun telah disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna, namun Komis XI masih mengakui terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan selanjutnya. Namun demikian, baik pemerintah maupun DPR menolak membeberkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada publik. Hal ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR bersama-sama pemerintah.

  ()