Oleh: Annisa Diana Pratiwi
(Internship Content Creator @advokatkonstitusi)
Chat Generative Pretrained Transformer atau biasa disebut dengan Chat-GPT adalah bukti kecanggihan semakin berkembang di tahun 2023. Chat-GPT adalah teknologi berbasis tanya jawab seperti dalam suatu chatbot atau virtual agent yang dapat memahami bahasa sehari-hari. Teknologi ini dikembangkan oleh OpenAI milik Sam Altman dan Elon Musk yang berdiri pada tahun 2015 menggunakan teknologi NLP (Natural Language Processing) yang artinya teknologi ini dapat mengerti bahasa natural atau non-baku manusia. Tujuannya tentu untuk menyediakan AI (artificial intelligence) yang memberikan banyak manfaat pada umat manusia. Chat-GPT diklaim bisa menggantikan pekerjaan manusia, Chat-GPT memang bisa melakukan berbagai tugas dalam waktu singkat. Namun, dibalik kemudahan tersebut terdapat pertanyaan mengenai bagaimana keabsahan atau legalitas dari suatu karya atau konten yang diambil dari teknologi Chat-GPT ini? Apakah karya karya tersebut dapat disebut plagiasi?
Menjawab pertanyaan yang ada di kalimat sebelumnya, Chat-GPT dapat merangkum data-data yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan. Data tersebut diperoleh atas perintah dan kata kunci dari si pengguna Chat-GPT. Data yang diperoleh dari Chat-GPT berupa data satuan yang dikumpulkan menjadi satu dan dimunculkan dalam jawaban Chat-GPT. Hal ini menunjukan bahwa Chat-GPT bukan merupakan plagiasi karena kata kunci yang diberikan adalah hasil usaha penggunanya. Meskipun memiliki banyak kelebihan, penggunaan Chat-GPT juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa plagiasi mengenai tanggapan yang dihasilkan dari Chat-GPT diakui atas nama orang lain yang bukan haknya. Hal tersebut justru menimbulkan ketidakadilan yang dapat merugikan pengguna Chat-GPT lainnya.
Legalitas akan karya yang dihasilkan oleh Chat-GPT sejatinya tidak dapat diakui perseorangan karena meskipun mendapat perintah berupa kata kunci yang diajukan pada robot AI Chat-GPT, tetapi jawaban yang dihasilkan oleh Chat-GPT adalah data milik orang lain dan harus dikutip jika ingin menggunakan datanya. Bertumpu pada pernyataan sebelumnya, data atau karya yang dihasilkan oleh Chat-GPT tidak diketahui siapa penulisnya dan tahun berapa data atau dokumen tersebut diambil. Pengguna Chat-GPT hanya dapat menerima jawaban yang telah tersedia di bagian respon dari Chat-GPT tanpa adanya asal referensi sumber jawaban tersebut. Maka dari hal tersebut, sejatinya para pengguna Chat-GPT seharusnya tidak mengklaim kepemilikan tulisan yang ada pada tanggapan Chat-GPT.
Pembuat konten media yang menggunakan tanggapan Chat-GPT dan mengklaim kepemilikan tulisan tersebut dapat disebut pelanggaran hak cipta yang memuat pelanggaran hak eksklusif dari pencipta seperti memperbanyak, menjual, dan memamerkan karya tanpa adanya izin dari pencipta. Dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta juga diatur jenis-jenis kegiatan yang tidak melanggar hak cipta. Plagiarisme sering sekali hanya dianggap sebagai pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum. Pasal 44 UU Hak Cipta membuat rumusan dengan kata-kata sebagai berikut: “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…”
Rumusan Pasal 44 huruf a ini perlu dicermati. Dari bunyi ketentuan tersebut jelas, bahwa syarat mencantumkan sumber adalah sebuah syarat mutlak untuk dapat terbebas dari tindak pelanggaran. Artinya, jika tidak dicantumkan sumbernya, pasal ini otomatis mengkategorikan tindakan itu sebagai pelanggaran hak cipta, sekalipun dalam sanksi pidana tidak disebut-sebut secara eksplisit tentang ancaman sanksi jika terjadi pelanggaran. Penggunaan karya hasil tanggapan Chat-GPT dapat dinilai sebagai sebuah kecurangan pengerjaan tugas dan plagiasi yang dapat dikenakan pasal 44 UU Hak Cipta karena tidak mencantumkan sumber analisis yang digunakan dalam tulisan baru.
Melalui adanya dasar hukum tersebut, legalitas penggunaan konten buatan Chat-GPT diperkuat dengan adanya pernyataan dari pengacara hak kekayaan intelektual Bern Elliot dari Gartner mengatakan bahwa tanggapan yang dihasilkan dari Chat-GPT adalah berdasarkan kumpulan karya yang sudah ada sebelumnya dan preseden hukum untuk menggunakan kembali konten ini masih belum pasti. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa adanya tanggapan Chat-GPT adalah karya terdahulu yang diambil dan diubah sedemikian rupa oleh sistem Chat-GPT sehingga menghasilkan tanggapan yang menjawab bagi seluruh pengguna teknologi ini. Jika terjadi klaim pelanggaran hak cipta atau IP terhadap konten yang dihasilkan Chat-GPT, situasinya menjadi lebih rumit karena belum ada hukum yang mengatur tentang plagiasi yang dilakukan oleh sistem AI atau Chat-GPT.
Legalitas konten yang dihasilkan oleh Chat-GPT belum memiliki hukum yang tetap terkait keabsahannya. Karya yang dihasilkan melalui tanggapan Chat-GPT cukup sulit untuk diidentifikasi pelanggaran plagiasinya dan masih belum ada hukum yang mengatur mengenai hal ini. Telah termuat pada Pasal 44 UU Hak Cipta bahwa seseorang harus mencantumkan atau tidak mencantumkan sumber analisis yang digunakan dalam tulisan baru. Guna menegakkan hak cipta yang ada di Chat-GPT, penulis harus terlebih dahulu mendaftarkan karyanya ke Kantor Hak Cipta atau menghadapi penolakan dari Kantor tersebut. Namun, pendekatan ini kemungkinan akan menghadapi tantangan karena persyaratan kepenulisan manusia.
Karya yang dihasilkan AI berada dalam domain publik adalah karya turnan tanpa pemilik hak cipta atau karya turunan dari materi yang digunakan untuk pelatihan. Kepemilikan karya turunan dari pelatihan tersebut akan bergantung pada sumber set data pelatihan dan kesamaan karya AI dengan set pelatihan. Sebagai penulis yang berintegritas hendaknya menggunakan kutipan pada setiap karya yang dihasilkan orang lain. Tanggapan yang dihasilkan oleh Chat-GPT dan dicantumkan dalam suatu karya tulisan berupa artikel atau makalah, itu harus dikutip sebagai “tanggapan yang dihasilkan Chat-GPT, diakses pada 1 Maret 2023.”. penggunaan kutipan tersebut merupakan bentuk apresiasi penulis terhadap penulis sebelumnya karena telah membuat pernyataan yang dipakainya meskipun lewat kutipan tanggapan Chat-GPT. ()