Sanksi Tegas Bagi Pelaku Perundungan Terhadap Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

Perundungan Terhadap PPDS 

Mahasiswa PPDS semester bawah menjadi ‘ATM berjalan’ bagi senior untuk berbagai acara, salah satunya pertemuan ilmiah tahunan yang bersifat regional. Biasanya, para junior ‘dipaksa’ untuk membayar kebutuhan penampilan seni pertemuan ilmiah tahunan tersebut, seperti pelatih tari, menyediakan konsumsi, hingga permintaan lainnya.

 

Para junior juga dimanfaatkan oleh para senior untuk memenuhi kebutuhan akomodasi, seperti transportasi. Tidak jarang para senior meminjam mobil junior tanpa alasan yang jelas.

 

Para mahasiswa PPDS semester awal juga ‘diperas’ oleh para pegawai rumah sakit. Para mahasiswa PPDS harus siap mendengar gosip buruk jika tidak memenuhi ‘palakan’ pegawai rumah sakit.

 

Sanksi Tegas dari Kemenkes

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan guna mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

 

Budi Gunadi mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang mulai berlaku pada hari Kamis, 20 Juli 2023.