Liga 1 di Magelang, Suporter Persis Solo Bentrok di Sleman

oleh : Rafaella Winarta

Internship Advokat Konstitusi

Sebuah video unggahan @ics_infocegatansolo di Instagram viral setelah menunjukkan sekelompok pengendara motor yang berteriak-teriak, menyalakan petasan, dan berputar-putar di tempat yang dikenal sebagai Tugu Yogya. Tidak lama terungkap bahwa sekelompok orang tersebut adalah suporter Persis Solo yang sengaja melewati Yogyakarta saat menuju Magelang. 

Belakangan diketahui juga sebelum kericuhan di Tugu Yogya, telah terjadi bentrok antara suporter Persis Solo dengan warga setempat di beberapa titik di Sleman dan Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (25/7). Bentrok berawal pada pengejaran oleh warga setempat yang terjadi di Jalan Gejayan, Sleman Yogyakarta akibat teriakan provokasi dari rombongan suporter yang melintas. Akibat pengejaran tersebut, motor salah seorang suporter yang berplat AD tertinggal dan menjadi target pengrusakan warga. Kejadian tersebut menjadi awal mula viralnya kericuhan suporter Persis Solo di DIY.

Menyusul keributan di Gejayan, rombong suporter diduga juga terlibat bentrok dengan warga setempat di Jombor, Sleman. Bentrok terjadi di sekitar jalan flyover Jombor akibat adu mulut dengan warga yang berujung pada pelemparan batu. Selanjutnya, melalui salah satu video yang beredar di dunia maya, rombongan suporter terlibat keributan dengan warga di kawasan tugu Pal Putih Kota Yogyakarta. Kericuhan di tugu Pal Putih tersebut menyebabkan kerugian materil akibat rusaknya sebuah warung kopi yang menjadi sasaran rombongan. Pihak Polda DIY juga mengkonfirmasi bahwa kericuhan tersebut tidak memakan korban jiwa.

“Kemudian beredar informasi bahwa ada suporter yang meninggal, bisa kami pastikan informasi itu tidak benar,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto

Atas kericuhan di Sleman, Polres Sleman berhasil mengamankan 36 orang yang sebagian besar mengaku sebagai suporter. Dari ke-36 orang tersebut, Polres Sleman menetapkan lima orang sebagai tersangka akibat kepemilikan senjata seperti belati, celurit, dan bottom stick

Kelimanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ dan UU RI Dahulu Nomor 9 tahun 1948 yang mengatur bahwa barang siapa yang memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dapat dihukum penjara maksimal sepuluh tahun penjara.

Kericuhan yang disebabkan oleh provokasi suporter Persis Solo tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (6b) UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur bahwa suporter olahraga memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga. Dalam Pasal 56 UU Keolahragaan tersebut diatur bahwa pengaturan mengenai suporter olahraga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 

Terhadap kerugian yang terjadi akibat kericuhan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa Manajemen Persis Solo akan membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Gibran juga mengusulkan agar suporter yang terlibat dalam kejadian tersebut di blacklist. Komisaris Utama Persis Solo, Kevin Nugroho, menambahkan bahwa akan meninggalkan kedudukannya di Persis jika rombongan suporter kembali melewati Yogyakarta saat kembali dari Liga 1.

Untuk menghindari kejadian serupa, Polres Surakarta bekerjasama dengan Polres Magelang Kota, Polres Magelang Kabupaten, Polres Temanggung, Polres Semarang, Polres Salatiga, dan Polres Boyolali mengawal rombongan suporter Persis Solo yang akan kembali ke Solo Raya. Koordinasi pengawalan tersebut juga ditujukan agar tidak terjadi aksi balasan dari rombongan suporter ataupun warga setempat. ()