Atur OJK sebagai Penyidik Tunggal, UU P2SK Digugat ke MK

Oleh: Denadhyaksa Zulu Savano

Pada tanggal 19/07/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pertama Perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023. Perkara ini merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap UUD 1945. Pada persidangan tersebut, diajukan permohonan pengujian Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 Ayat (1) huruf c UU P2SK. Permohonan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I),I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), serta Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV).

Ketentuan yang diuji adalah perihal kewenangan penyidikan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tindak pidana sektor jasa keuangan. Menurut Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 Ayat (1) UU P2SK, penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat pegawai negeri sipil tertentu, serta pegawai tertentu yang diberikan wewenang sebagai penyidik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK mengatur bahwa penyidikan dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK.