Dewan Pers: Merusak Ekosistem Jurnalistik dan “Praktik Kotor” yang melanggar UU Pers

Oleh: Novi Huriyani

Beredar Mantan jurnalis lepas di Jawa Tengah yang bekerja selama belasan tahun di stasiun televisi TVRI ternyata adalah seorang anggota polisi. Selama ini, Umbaran Wibowo dikenal sebagai seorang jurnalis. 

Ternyata, menjadi jurnalis adalah kedok Umbaran Wibowo yang sejatinya adalah seorang intel kepolisian. Pihak Polda Jawa Tengah pun dengan terang menyebut, Umbaran pernah 14 tahun bekerja sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah.

Hal ini turut terungkap ketika Iptu Pol Umbaran Wibowo dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, pada Senin lalu, (12/12).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam apa yang mereka sebut “praktik kotor” yang dilakukan aparat keamanan dalam menginfiltrasi atau menyusup ke institusi jurnalistik karena akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap pers yang menjunjung independensi dan imparsialitas. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencurigai, cara yang dilakukan Umbaran adalah satu dari banyak ‘praktik kotor’ yang dilakukan aparat keamanan menyusup ke institusi pers.

Menurut AJI, praktik yang “cukup marak terjadi dan berlangsung sejak Orde Baru tersebut” merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan juga UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.