Lili Pintauli Mundur, Bagaimana Regulasinya?

oleh: Muhammad Ridwan Jogi

Internship Advokat Konstitusi

Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK pada 30 Juni 2022. Pengajuan pengunduran Lili tersebut, telah disetujui oleh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/ 2022 tertanggal 11 Juli.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK,” ujar Stafsus Mensesneg Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).

Faldo menambahkan penerbitan Keppres tersebut merupakan bagian administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang diisyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ungkap Faldo.

Lalu siapa pengganti Lili untuk mengisi jabatan yang kosong?

Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan bahwa aturan mengenai anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019,” ungkap Pangeran pada Senin (11/7/2022).

Adapun Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2019 berbunyi, “Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.

Selanjutnya, pada Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 mengatakan bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

“Anggota pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan,” bunyi ayat (3) Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2019.

Sementara itu pada hasil voting dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pimpinan KPK periode 2019 – 2023 di Komisi III DPR, pada hari Jum’at (13/9/2019). Lima calon pimpinan yang memiliki hasil voting tertinggi dipilih dan ditetapkan menjadi komisioner KPK. Sedangkan lima calon lainnya dari urutan ke-6 sampai urutan ke-10 tidak terpilih.

Berikut hasil voting calon pimpinan KPK periode 2019-2023:

  1. Filri Bahuri: 56 suara.
  2. Alexander Marwata: 53 suara.
  3. Nurul Gufron: 51 suara.
  4. Nawawi Pomolango: 50 suara.
  5. Lili Pintauli Siregar: 44 suara.
  6. Sigit Danang Joyo: 19 suara.
  7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7 suara.
  8. I Nyoman Wara: 0 suara.
  9. Johanes Tanak: 0 suara.
  10. Robby Arya Brata: 0 suara.

()