Oleh: Fayasy Failaq
(Content creator Advokat Konstitusi)
Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul “einführung in die rechtswissenschaften” memperkenalkan tiga nilai dasar hukum berupa: Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit), dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Dalam penerapan hukum, sisi keadilan dan kemanfaatan sering diukur berdasarkan subjektivitas masyarakat, hal ini wajar karena dalam perannya sebagai makhluk sosial manusia selalu berusaha memperjuangkan keuntungan -dalam hal ini keadilan dan kemanfaatan- bagi dirinya daripada orang lain. Akibat dari itu, untuk hidup secara teratur antara satu manusia dan manusia lain hadirlah hukum yang pasti agar mencegah kesewenang-wenangan antar sesama.
Asas kepastian hukum sangat dekat dengan mazhab positivisme dalam hal menuju sesuatu kejelasan dari hukum positif, oleh sebab itu mengenai kepastian hukum cenderung dibicarakan oleh tokoh positivisme. Salah satunya adalah John Austin yang menyatakan bahwasanya kepastian hukum adalah tujuan paling akhir dari positivisme hukum. Dalam hal ini menurutnya untuk mencapai kepastian hukum diperlukan pemisahan antara hukum dari moral sehingga menghasilkan suatu sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup (closed logical system). Namun dalam penalaran hukum umum, kepastian hukum diyakini sebagai suatu asas yang harus dimiliki oleh hukum itu sendiri dan ditemukan dengan adanya legalitas sebagai legitimasi (keabsahan) dari suatu hal dalam sebuah teks hukum.
Saat mencari pemikir hukum atau tokoh dalam negeri yang membicarakan mengenai legalitas, saya sangat susah untuk menemukan buah pemikiran yang orisinil, bahkan dari pemikir hukum sekalipun. Namun ketika membuka buku Etika Politik karya Franz Magnis Suseno di dalamnya terdapat pemikiran orisinil terkait seluk beluk legitimasi yang di dalamnya termasuk juga legalitas. Franz Magnis Suseno sendiri bukan merupakan pemikir hukum tulen dikarenakan buah pemikirannya menjangkau lintas keilmuan dan cenderung berangkat dari pendekatan etika maupun filsafat.
Buku Etika Politik pada dasarnya membahas terkait prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern. Di dalamnya dibahas pandangan-pandangan dasar tentang bagaimana dijaminnya harkat kemanusiaan dan keberadaban kehidupan masyarakat oleh kekuasaan Negara modern. Franz Magnis menggali konsepsi filsafat hukum, negara, beragam legitimasi kekuasaan, hubungan hukum dengan keadilan, hak asasi manusia, demokrasi, dan lain sebagainya. Adapun penjelasan terkait berbagai macam legitimasi dan legalitas disebutkan dalam bab III buku ini.
Sebelum menjelaskan maksud dari legalitas, beliau memaparkan terlebih dahulu apa itu legitimasi. Yakni dari segi objek, legitimasi yang memerlukan keabsahan dapat dibedakan dan diketahui dari dua pertanyaan berikut yakni: i. Legitimasi materi wewenang, yang mempertanyakan wewenang dari segi fungsinya. Dalam hal ini pertanyaan yang dilontarkan adalah “untuk tujuan apa wewenang dapat digunakan dengan sah?”. Terdapat dua institusi dalam dimensi hakiki kekuasaan politik yakni negara dan hukum. ii. Legitimasi subyek kekuasaan, yang mempertanyakan apa yang menjadi dasar wewenang seseorang atau sekelompok orang untuk membuat undang-undang dan peraturan bagi masyarakat dan untuk memegang kekuasaan negara
Legitimasi subyek kekuasaan kemudian dibagi menjadi 3 macam yakni: 1. Legitimasi Religius, dasarnya adalah aduniawi, bukan kehendak rakyat atau kenyataan empiris khusus penguasa. 2. Legitimasi Demokratis yang dasarnya adalah kedaulatan rakyat. 3 Legitimasi Eliter, dasarnya adalah kepada hak untuk memerintah pada kecakapan khusus suatu golongan untuk memerintah. Legitimasi ini dibagi menjadi empat macam lagi yakni:
- Legitimasi aristokratis; Legitimasi ini adalah model tradisional atau yang paling tua dari model legitimasi eliter yang lain. Dalam model ini satu golongan kasta atau kelas tertentu yang memiliki kecakapan lebih dari masyarakat lain maka mereka yang dianggap layak untuk mendapat legitimasi berkuasa atau memimpin.
- Legitimasi pragmatis; model ini menekankan pada model kelas atau golongan yang secara de facto dianggap paling cocok dan sanggup merebut kekuasaanlah yang dianggap berhak untuk berkuasa. Salah satu contohnya adalah pemerintahan militer karena dianggap memiliki legitimasi pragmatis karena mereka dianggap dapat menjaga kestabilan nasional
- Legitimasi ideologis; legitimasi ini mengandaikan adanya suatu ideologi yang mengikat seluruh masyarakat sehingga pengemban ideologi memiliki privilese kebenaran dan kekuasaan. Contohnya adalah partai komunis pada negara komunis
- Legitimasi teknokratis. legitimasi ini adalah orang-orang yang dianggap berkuasa adalah para ahli dalam suatu bidang yang dianggap memiliki kekuasaan.
Setelah memaparkan bentuk legitimasi tersebut, barulah Franz Magnis menjelaskan bagaimana kriteria untuk menilai sebuah legitimasi. Menurutnya terdapat tiga kriteria yakni pertama, kriteria adalah legitimasi etis, kedua, adalah legitimasi sosiologis, ketiga, adalah legalitas. Legitimasi sosiologis dapat dikatakan sebagai paham sosiologis tentang legitimasi. Hal ini mempertanyakan mekanisme motivasi yang nyata-nyata membuat masyarakat mau menerima wewenang penguasa. Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kewenangan dari segi norma-norma moral. Sementara legalitas melekatkan suatu tindakan yang menjadi legal ketika dilakukan sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku. Terdapat “legalitas” yang mengungkapkan kesesuaian tersebut, serta selalu mendasari kepada norma yang ada yang mendasarinya.
Dalam beberapa makna legitimasi oleh Franz Magnis tersebut, pada koridor kepastian hukum maka negara dan hukum (dalam bentuk beragam produk hukum) adalah materi wewenang yang harus memiliki legitimasi. Berikutnya subyek yang melahirkan legitimasi dapat beragam, dalam konteks negara hukum terdapat demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjadi subyek legitimasi dari pada negara dan hukum. Serta ketika suatu wewenang berjalan maka dibutuhkan kriteria legalitas atau legitimasi hukum untuk mendasarinya dan menilai bahwa sesuatu itu dapat absah atau tidak. Secara umum pemaparan konsep legitimasi serta pemosisian legalitas sebagai kriteria legitimasi cukup komprehensif, sistematis, serta mudah dipahami bagi kalangan pemerhati politik, hukum, atau bahkan disiplin ilmu lain yang membutuhkan penjelasan maupun konsep terkait legitimasi. ()