oleh : Sepania Immanuella Magdalena Perpetua
Internship Advokat Konstitusi
Konstitusi RI menyatakan bahwa baik anggota DPR RI (Pasal 19 ayat (1) Konstitusi RI) maupun anggota DPD (Pasal 22C ayat (1) Konstitusi RI) dipilih melalui pemilihan umum. Adapun pemilihan umum kedua lembaga tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), walapun anggota DPR dan DPD dipilih melalui Pemilu, sistem pemilihan keduanya ternyata memiliki perbedaan.
Berbagai Macam Bentuk Sistem Pemilihan Umum
Sistem Pemilu sendiri memiliki berbagai macam bentuk dari para ahli yang berbeda-beda pula. Misalnya Jimly Asshidiqie yang mengkategorikan: sistem pemilu mekanis dimana rakyat dilihat sebagai massa individu yang sama dan sistem pemilu organis dimana rakyat dipandang sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup (Ashiddiqie: 2006, 179-180). Beliau juga membagi kembali kedalam sistem yang lebih umum, yaitu: sistem distrik yang biasa dinamakan single member constituencies karena wilayah negara dibagi dalam daerah-daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih, dan juga sistem proposional yang mana persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik (Ashiddiqie: 2006, 181-182).
Selain itu, International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) juga mengelompokkan berbagai jenis keluarga sistem pemilu, yaitu:
Bagan Keluarga Sistem Pemilu menurut IDEA (Reynolds, dkk.: 2016, 30)
Adapun penjelasan bagan tersebut ialah sebagai berikut:
-
Pluralitas/Mayoritas
Prinsip sistem ini adalah bahwa para kandidat atau partai dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang.
- First Past the Post (FTPT) adalah sistem dimana kandidat yang menang adalah yang mendapat suara lebih banyak dari kandidat lain, sekalipun itu bukan sebuah mayoritas absolut suara yang sah. Sistem ini menggunakan daerah pilihan dengan wakil tunggal dan pemilih memberi suara bagi kandidat, bukan partai politik.
- Two Round System (TRS) dimana yang menjadi ciri utamanya yaitu pemilu dilakukan dalam dua putaran.
- Alternative Vote (AV) biasanya diselenggarakan di daerah pemilihan dengan satu wakil, namun dalam sistem AV pemilih dapat mengurutkan kandidat sesuai preferensi mereka.
- Block Vote (BV) merupakan pengkategorian pemilu bila digunakan dalam daerah pemilihan berwakil majemuk. Para pemilih memiliki suara sebanyak kandidat yang dipilih. Para kandidat dengan keseluruhan suara terbanyak mendapatkan kursi.
- Party Block Vote (PBV) merupakan pengkategorian pemilu bila pemilih memberi suara untuk daftar partai dan bukan kandidat perorangan.
-
Campuran
Sistem ini menggunakan unsur sistem pluralitas/mayoritas dan proporsional didalamnya.
- Pararel adalah sebuah sistem di mana pilihan para pemilih digunakan untuk memilih wakil-wakil melalui dua sistem berbeda—satu sistem Daftar PR dan (biasanya) satu sistem pluralitas/mayoritas—tetapi tidak ada pertimbangan tentang kursikursi yang dialokasikan dengan sistem pertama ini dalam memperhitungkan hasil-hasil dalam sistem kedua.
- Mixed Member Proportional (MMP) adalah sistem yang mana pilihan yang diungkapkan oleh pemilih digunakan untuk memilih perwakilan melalui dua sistem yang berbeda—satu sistem Daftar PR dan satunya lagi (biasanya) sistem pluralitas/mayoritas—yang mana sistem Daftar PR memberikan kompensasi bagi disproporsionalitas dalam hasil-hasil yang dimunculkan sistem pluralitas/mayoritas.
-
Proporsional
Sistem ini didasari proses mengkonversi proporsi suara partai menjadi proporsi kursi di lembaga legislatif.
- Daftar Proportional Representation (PR) dimana setiap partai atau kelompok mengajukan daftar kandidat untuk daerah pemilihan berwakil majemuk, para pemilih memilih partai, dan partai-partai memperoleh kursi sesuai proporsi keseluruhan porsi mereka dalam perolehan suara.
- Single Transferable Vote (STV) digunakan pada daerah pemilihan berwakil majemuk dimana pemilih mengurutkan para kandidat sesuai preferensi dalam surat suara sama seperti dalam sistem AV. Sebagian besar kasus pemberian tanda preferensi ini bersifat sukarela, dan para pemilih tidak diminta memberi peringkat seluruh kandidat yang mana jika mereka mau, mereka dapat menandai satu saja.
Dalam sistem ini dikenal beberapa istilah, yaitu: daftar terbuka adalah bentuk daftar dimana pemilih dapat mengungkapkan preferensi untuk sebuah partai atau kelompok maupun untuk kandidat dari partai atau kelompok tersebut; daftar tertutup artinya pemilih dibatasi untuk hanya memberi suara bagi sebuah partai atau kelompok politik, dan tidak bisa mengungkapkan preferensi bagi satu pun kandidat dalam sebuah daftar partai; dan daftar bebas dimana pemilih bisa memberi suara untuk sebuah partai atau kelompok, sebagai tambahan, untuk satu atau beberapa kandidat, tanpa memandang apakah para kandidat itu diajukan atau tidak oleh partai atau kelompok yang bersangkutan.
-
Lainnya
- Single Non-Transferable Vote (SNTV) adalah sistem dimana para pemilih memberikan satu suara di sebuah daerah pemilihan berwakil majemuk. Para kandidat dengan total suara terbanyak dinyatakan terpilih. Para pemilih memilih kandidat, bukan partai politik.
- Limited Vote (LV) adalah sebuah sistem pemilu yang berorientasi kandidat dan digunakan di daerah pemilihan berwakil majemuk dimana pemilih punya lebih dari satu suara, tetapi suara yang ada lebih sedikit dari ada calon yang akan dipilih. Kandidat-kandidat dengan total suara terbanyak mendapatkan kursi.
- Borda Count (BC) merupakan sistem preferensial berorientasi kandidat yang digunakan di daerah pemilihan dengan satu wakil atau di daerah pemilihan berwakil majemuk di mana para pemilih menggunakan angka untuk menandai preferensi mereka pada surat suara dan setiap preferensi yang ditandai kemudian diberi nilai menggunakan langkah-langkah yang sama. Angka-angka itu dijumlahkan dan kandidat-kandidat dengan total suara terbanyak dinyatakan terpilih.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi perbedaan antara pemilihan umum DPD dan DPR ialah:
- Untuk memilih anggota DPD yang merupakan lembaga perwakilan daerah, pemilih yang memiliki berkompetensi adalah mereka yang secara sah dan terdaftar bertempat tinggal didaerah pemilihan tertentu untuk kemudian memilih calon anggota DPD. Di sisi lain, dalam pemilu DPR RI dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia.
- Pemilihan anggota DPD dapat dikategorikan menggunakan sistem Single Non- Transferable Vote dimana para pemilih memberikan satu suara dalam daerah pemilihan berwakil majemuk dimana calon-calon dengan total suara tertinggilah yang akan mengisi posisi. Dalam pemilu DPR digunakan sistem Proporsional (PR), yakni dsistem proporsional dengan daftar calon terbuka dimana para pemilih dapat memilih partai politik preferensi mereka beserta kandidatnya.
()