Desi Fitriyani
(Internship Advokat Konstitusi)
Pada awalnya narkotika digunakan untuk kepentingan umat manusia khususnya kesehatan. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan zaman narkotika justru digunakan untuk hal-hal yang negatif. Fenomena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada masyarakat umum, untuk itulah diperlukan adanya tindakan untuk memberantas tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana khusus karena tidak termuat dalam KUHP. Oleh karena itu, yang menjadi dasar hukum tindak pidana narkotika adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika (Ega, 2018:1).
Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika menyatakan bahwa “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00”. Jika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ketentuan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 111 (2) UU Narkotika. Ketentuan inilah yang menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Dalam pengujian tersebut, Pemohon mendalilkan bahwa ketidakjelasan makna “pohon” telah menciderai haknya untuk memperoleh kapastian hukum yang adil. Mengapa? hal ini dikarenakan tidak ada ukuran pas terkait pohon yang diatur dalam UU Narkotika sehingga menyebabkan terjadinya disparitas putusan hakim. Pemohon yang menanam pohon ganja sebanyak 27 pohon dengan ukuran paling tinggi 40 cm dihukum 9 tahun penjara. Sedangkan Fiedelis Arie Suderwarto yang menanam sebanyak 9 batang pohon ganja dengan ukuran pot besar hanya dijatuhi hukuman selama 5 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketidakjelasan makna “pohon” dalam UU Narkotika tidaklah menciderai hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana di jamin dalam Pasal 28D UUD NRI 1945. Menurut Mahkamah di dalam mempertimbangkan rumusan kata “pohon” yang terdapat dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, tidak dapat dipisahkan dan harus memperhatikan pengertian kata “pohon” dari beberapa sumber dan pendapat ahli sebagai berikut. Pertama, arti kata “pohon” menurut KBBI, pohon/po·hon/ n (1) tumbuhan yang berbatang keras dan besar; pokok kayu: – – asam; — mangga; (2) bagian yang permulaan atau yang dianggap dasar; pangkal; (3) asal mula; pokok sebab. Kedua, pengertian pohon menurut ahli botani bernama Baker dalam bukunya berjudul Prinsip-Prinsip Silvikultur, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1987 menyatakan, “pohon merupakan tumbuhan berkayu yang mempunyai satu batang dan memiliki bentuk yang jelas dengan tinggi tidak kurang dari 8 kaki (2,438 meter)”. Ketiga, menurut Dengler, pohon diartikan sebagai suatu tumbuhan yang memiliki akar, batang, dan daun yang jelas dengan tinggi minimal 5 meter.
Berdasarkan pada definisi “pohon” di atas, dapat ditarik kesamaan bahwa yang dimaksud dengan pohon adalah tumbuhan berkayu, yang memiliki bentuk yang jelas yaitu memiliki akar, batang dan daun yang jelas ataupun tumbuhan yang memiliki bentuk yang menyerupai pohon dalam pertumbuhan atau penampilannya. Sedangkan terkait dengan klasifikasi ketinggian pohon berdasarkan rumusan definisi yang diberikan oleh para ahli botani, Kepmenhut maupun oleh UU Hutan ternyata berbeda-beda. Hal ini dikarenakan tidak adanya ukuran yang pasti untuk menggambarkan klasifikasi ketinggian yang sama persis antara satu pohon dengan pohon lainnya. Bahwa tanaman Narkotika Golongan I yang meliputi tanaman Papaver Somniferum L, tanaman koka, dan tanaman ganja (Lampiran I UU Narkotika) merupakan tanaman yang batangnya berkayu yang penampakan fisiknya memiliki akar, batang, daun, bunga, dan buah. Sedangkan tinggi dari tanaman Narkotika Golongan I berkisar dari 1 (satu) meter hingga maksimal 6 (enam).
Oleh karena itu dengan mendasarkan pada ciri-ciri, baik secara taksonomi maupun morfologi dari tanaman Narkotika Golongan I, maka perumusan kata “pohon” sebagaimana yang terdapat dalam UU Hutan tidak dapat diterapkan untuk mengklasifikasikan tanaman jenis ini, karena tanaman Narkotika Golongan I tidak memenuhi rumusan memiliki batang berkayu yang dapat tumbuh mencapai ukuran diameter 10 sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 meter di atas permukaan tanah ataupun diartikan sebagai tumbuhan berkayu yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter sebagaimana yang dikehendaki dan didalilkan Pemohon dalam permohonannya.
Berdasarkan hal tersebut, apabila Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon untuk mengadopsi pengertian “pohon” dalam Pasal 1 angka 14 UU Hutan sama dengan kata “pohon” dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika justru akan menimbulkan kerancuan atau ketidakjelasan pemahaman terhadap tanaman Narkotika Golongan I itu sendiri. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Bab III Ragam Bahasa Peraturan Perundang- undangan menyatakan bahwa bahasa peraturan perundang-undangan tidak memberikan arti kepada kata atau frasa yang maknanya terlalu menyimpang dan berbeda dari makna yang biasa digunakan dalam penggunaan bahasa sehari-hari. Terlebih berkaitan dengan pengertian “pohon” dalam tanaman Narkotika Golongan I yang secara terminologi dibawa ke dalam pemaknaan yang lebih sederhana, hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari semangat negara untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang amat membahayakan generasi bangsa, di mana di dalamnya diperlukan langkah-langkah luar biasa salah satunya adalah kemudahan regulasi dan aspek penerapannya ()