Mengapa Jumlah Hakim Harus Ganjil?

Oleh: Josua Satria Collins

(Internship Advokat Konstitusi)

Hakim secara etimologi berarti “orang yang memutuskan hukum”. Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia “identik” dengan pengadilan itu sendiri. Dapat dikatakan, pencapaian penegakan hukum dan keadilan terletak pada kemampuan dan kearifan hakim dalam merumuskan keputusan yang mencerminkan keadilan.

Namun, pernahkah dirimu bertanya mengapa jumlah hakim dalam mengadili suatu perkara harus berjumlah ganjil? Dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, susunan majelis hakim harus berjumlah minimal 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

Contoh undang-undang menentukan lain di sini adalah jumlah hakim dalam pengadilan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hakim memeriksa dan memutus perkara anak baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi dengan hakim tunggal.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki aturan yang berbeda terkait minimal jumlah hakim. Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, dilakukan dalam sidang pleno dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi. Akan tetapi dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.

Adanya kewajiban ini tidak dapat dilepaskan dari mekanisme musyawarah hakim untuk menghasilkan putusan. Prof. DR. H. Abdul Manan, S.H, S.IP, M. Hum menjelaskan bahwa Musyawarah Majelis Hakim merupakan perundingan yang dilaksanakan untuk mengambil keputusan terhadap suatu perkara yang diajukan kepadanya dan sedang diproses dalam persidangan yang berwenang. Tujuan diadakan musyawarah majelis ini adalah untuk menyamakan persepsi, agar terhadap perkara yang sedang diadili itu dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Teknis jalannya rapat musyawarah diawali dengan pembukaan oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim selaku pimpinan musyawarah. Kesempatan pertama mengemukakan pendapat diberikan kepada Hakim Anggota II atau Hakim yang paling yunior. Berikutnya kesempatan mengemukakan pendapat diberikan kepada Hakim Anggota I (Hakim yang lebih senior). Terakhir Ketua Majelis akan menyampaikan pendapat hukumnya.

Jumlah hakim yang ganjil menjadi krusial ketika terjadi deadlock dalam musyawarah hakim. Apabila terjadi perbedaan pendapat hukum antara hakim yang bermusyawarah, maka perbedaan itu diselesaikan dengan voting, atau hitung suara terbanyak. Cara ini tentunya menjadi logis karena pelaksanaan voting oleh hakim yang berjumlah ganjil akan menghasilkan suara terbanyak dan tidak akan memiliki jumlah suara yang seimbang/sama.

Dalam konteks pidana, hal tersebut juga sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 182 ayat (6) KUHAP. Pada ketentuan tersebut diatur bahwa pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. putusan diambil dengan suara terbanyak;

b. jika ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Contoh nyata dari persidangan yang deadlock ketika hakimnya genap dapat kita jumpai dalam perkara suap Mahkamah Agung pada 2006 silam. Persidangan kasus tersebut tidak jalan selama lima kali karena hanya dua hakim yang menangani kasus tersebut. Deadlock ini berawal dari tiga hakim lain dalam perkara tersebut melakukan aksi walk out. Aksi ini dipicu perbedaan pandangan dengan Ketua Majelis Hakimnya. Akhirnya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada saat itu, Mariana Sutadi, harus turun gunung guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Meski begitu, terdapat preseden menarik terkait hakim berjumlah genap dalam perkara Mahkamah Konstitusi. Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi hanya memiliki delapan hakim setelah Patrialis Akbar ditangkap KPK terkait suap dalam penanganan pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu, Anwar Usman, menyiasati kondisi tersebut melalui celah hukum dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 45 ayat (8) aturan tersebut, terdapat ketentuan jika terjadi voting dan suara imbang, maka suara ketua MK menjadi penentunya. Akhirnya, sidang perkara MK pada waktu itu tidak harus menunggu hasil seleksi oleh Pansel yang dibentuk Presiden untuk mencari pengganti Patrialis Akbar.

Terlepas daripada itu, dalam upaya menerapkan kepastian hukum, haruslah dihindari jumlah hakim genap yang berpotensi menciptakan deadlock. Setidaknya terdapat 3 kriteria dari putusan hakim yang mengandung kepastian hukum yakni solutif (memberikan jalan keluar atas masalah hukumnya), efisien (prosesnya harus cepat, sederhana, biaya ringan), dan stabilitas (dapat memberikan rasa tertib dan aman bagi masyarakat). Adanya deadlock tentunya menjadikan 3 kriteria tersebut tidak dapat terpenuhi karena perkara akan menjadi lama diproses, tidak ada kejelasan, dan belum tentu berujung pada hadirnya solusi. Karena pada akhirnya, putusan yang baik adalah putusan yang menyelesaikan masalah. ()