Diskursus Kekuatan Mengikat Pada Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Mario Agritama

Diskursus mengenai sifat putusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi sedari awal menjadi pembahasan yang menarik untuk diperbincangkan. Setelah sebelumnya penulis mengulas makna sifat putusan “Final” dari Mahkamah Konstitusi dalam artikel berjudul MELACAK MAKNA SIFAT PUTUSAN “FINAL” OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI, pada tulisan kali ini penulis akan mengulas bagaimana kekuatan “mengikat” yang terletak pada bagian pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi.

Perdebatan akan hal ini pun sangat beragam, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa semestinya pertimbangan hukum suatu putusan Mahkamah Konstitusi tidak lah mengikat. Sebaliknya, terdapat juga pandangan yang menyatakan bahwa pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan amar putusan, sehingga memiliki kekuatan mengikat yang sama.

Tidak Berkekuatan Mengikat

Pandangan ini berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya dipahami memiliki kekuatan mengikat sebagai hukum dan wajib untuk dilaksanakan hanya pada bagian amar putusannya saja, sementara bagian pertimbangan hukum tidaklah mengikat. Ramlan Surbakti dalam (Laksono, 2018: 202) mengemukakan bahwa pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi tidak semestinya mengikat pembentuk UU.