Diskursus Kekuatan Mengikat Pada Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi

Pertimbangan hukum pada dasarnya merupakan perpaduan dari tiga hal, yaitu pendayagunaan pengetahuan hukum, otoritas, serta kemerdekaan diskresi Hakim Konstitusi. Memisahkan kekuatan mengikat antara Amar Putusan dan Pertimbangan Hukum Amar Putusan bukan merupakan pilihan yang tepat. Secara fundamental pertimbangan hukum memiliki peran strategis guna mengetahui penalaran hakim dalam menafsirkan konstitusionalitas suatu norma.

Apabila amar putusan dilepaskan dengan pertimbangan hukumnya, maka tentu tidak dapat ditemukan ratio legis dari suatu putusan.Selain itu perlu untuk dipahami juga secara seksama bagaimana hakikat kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan norma hukum yang dibentuk melalui pertimbangan-pertimbangan hukumnya, yaitu untuk mendorong produk peraturan perundang-undangan yang patuh dan taat terhadap konstitusi.