Polemik Pencabutan Lampiran III Perpres 10 Tahun 2021 Mengenai Investasi Miras

Oleh: Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita

(Internship Advokat Konstitusi)

2 Maret 2021, Presiden Jokowi secara resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres Nomor 10 Tahun 2021) yang mengatur investasi dalam sektor minuman keras (miras). Industri miras yang sebelumnya masuk ke dalam daftar negatif investasi, diubah ke dalam klasifikasi sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu melalui ketentuan angka 31, 32, dan 33 dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di empat Provinsi yakni, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Perpres yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan seharusnya mulai berlaku pada 4 Maret 2021 ini menuai berbagai kritik dari publik. Hampir seluruh organisasi keagamaan kompak menyuarakan penolakan pemberlakuan Perpres ini. Dilansir dari prfmnews.id, terdapat dua sisi dampak dari dicabutnya lampiran izin investasi miras menurut Prof. Asep Warlan Yusuf, Pakar HTN Universitas Parahyangan. Pertama, pemerintah mendapat kesan responsif dan akomodatif dengan aspirasi publik yang menginginkan Perpres itu dibatalkan. Kedua, pencabutan Perpres dalam waktu yang singkat ini memberi kesan bahwa pemerintah tidak serius dalam menyusun aturan sekaligus menandakan proses penyusunan Perpres tidak maksimal dengan terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan proses demokratis.