Mengulik Frasa ‘nyata’ dalam UUHC terkait Perlindungan Lagu/Musik

oleh : Oliviani Yanto

Internship Advokat Konstitusi

Lagu/musik merupakan suatu ciptaan yang menjadi objek perlindungan dalam hak cipta. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (yang selanjutnya disebut UUHC) menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hak cipta secara otomatis muncul setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Atas dasar tersebut timbul suatu pertanyaan apakah lagu/musik harus dituangkan dalam transkrip tertulis untuk mendapat perlindungan hak cipta? Penulis berpendapat bahwasannya suatu lagu/musik tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis untuk mendapat perlindungan hak cipta sebab hak cipta pada lagu/musik muncul ketika lagu/musik pertama kali dimainkan lalu diperdengarkan secara berulang.

Berdasarkan pada prinsip deklaratif, suatu ciptaan sudah mendapatkan perlindungan hukum sejak ciptaan tersebut selesai dibuat, dapat diketahui, didengar,dilihat oleh pihak lain (first to publish) yang menimbulkan kepemilikan hak bagi pencipta ataupun pemegang haknya. Artinya suatu ciptaan tersebut bukan berupa ide-ide atau gagasan belaka namun merupakan ungkapan nyata dari ide-ide atau gagasan tersebut (protected expression of ideas). Sejalan dengan definisi hak cipta menurut negara anggota WIPO, Australia, yaitu copyright is form of intellectual property protection for a variety of creative works. It is not ideas but their expression which are subject to copyright. Atas dasar tersebut, dapat dipahami bahwa bentuk nyata (real) dalam hak cipta terhadap lagu/musik adalah ciptaan yang sudah dinyanyikan baik terdapat lirik atau hanya sekadar melodi, dapat diproduksi serta dinikmati oleh banyak orang. Pencipta lagu/musik ketika hendak menciptakan lagu/musik secara utuh sebelumnya pasti mereka sudah memiliki ide terhadap genre, lirik, melodi dari lagu/musik yang dimainkan. Sehingga hak cipta lagu/musik dapat dijustifikasi sebagai bentuk nyata ketika pencipta berhasil membuat lagu/musik secara utuh kemudian sudah dapat didengar serta dinikmati oleh orang lain. Sekalipun pencipta lagu/musik tidak memiliki transkrip (physical form) dari ciptaannya secara utuh/ tertulis, lagu/musik tersebut sudah melahirkan hak cipta karena sudah dimainkan bukan hanya terdapat dalam ide pencipta saja.

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa makna nyata dalam lagu/musik tidak harus memiliki bentuk fisik. Artinya, bahwa lagu/musik dikatakan sebagai bentuk nyata ketika lagu/musik tersebut dimainkan serta sudah dituangkan dalam satu kesatuan yang utuh lagu/musik tersebut sudah tidak hanya sekadar berada dalam pikiran pencipta. Maka dari itu, hak cipta pada lagu/musik lahir ketika lagu tersebut dimainkan, diperdengarkan secara berulang dan dapat diproduksi. ()