Menilik Aneka Kontroversi Dalam Pasal 162 Revisi UU Minerba

Oleh : Rahadyan Fajar Harris

Internship Advokat Konstitusi

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Revisi UU Minerba yang disahkan oleh pemerintah sama sekali tidak melegakan masyarakat, khususnya daerah sekitar area pertambangan. Bagaimana tidak? Perlindungan hak masyarakat atas lingkungan pada sektor pertambangan yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah, masihlah belum ditampakkan dalam kedua undang-undang pertambangan mineral batu bara, baik yang lama, maupun baru. Terlebih, kedua undang-undang tersebut justru menjustifikasi adanya ekosida atau perusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan secara massif.

Hal itu dikarenakan, norma-norma regulasi dalam UU tersebut begitu memanjakan industri pertambangan dengan memangkas aneka birokrasi perizinan guna mempermudah aktivitas penambangan serta iming-iming royalty 0% apabila berkontribusi positif pada pendapatan negara. Sedangkan di lain pihak, kondisi lingkungan hidup dan hak masyarakat tidaklah dijamin secara berimbang di dalam UU tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan keadilan dalam Revisi UU Minerba tersebut.

Dari sekian banyak kecacatan dalam penormaan Revisi UU tersebut, ada satu pasal yang dinilai amat membahayakan masyarakat. Terlebih, bagi mereka yang menjadi justisiabelen dalam perkara pertambangan dan lingkungan. Pasal tersebut ialah Pasal 162 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dianggap “merintangi” jalannya aktivitas penambangan, diancam dengan pidana kurungan paling lama setahun dan/atau denda sebesar seratus juta rupiah. Pasal ini sejatinya sudah terdapat di dalam UU Minerba sebelumnya, yakni UU No. 4 Tahun 2009, dan masih dipertahankan di dalam Revisi UU Minerba. Sehingga, dapat disimpulkan apabila pasal tersebut merupakan sebuah delik pidana dalam undang-undang ini, dikarenakan memuat ancaman hukuman pemidanaan.

Dalam hal ini, permasalahan yang mendasar dalam penormaan pasal 162 ialah, frasa “merintangi” yang menjadi pemicu pasal karet di dalam undang-undang ini. Mengingat pasal tersebut merupakan delik pidana, maka tentunya pasal tersebut sangat berisiko digunakan untuk menjerat dan mengkriminalisasikan masyarakat yang tidak sejalan dengan kepentingan industri pertambangan. Padahal apabila ditelaah lebih jauh, terdapat kecacatan logika hukum di dalam penormaan pasal tersebut.Hal tersebut ialah, frasa “merintangi” tidak diberi penjelasan yang berguna sebagai parameter penilai sebuah pelanggaran hukum. Bahkan, dalam bab penjelasan yang ada pada kedua undang-undang tersebut, hanya mengatakan “cukup jelas”. Hal ini tentunya menandakan adanya kekaburan norma dalam undang-undang tersebut.

Sehingga, apabila ditelaah dalam kacamata hukum pidana, hal ini tentunya menyalahi asas dasar dalam unsur tindak pidana. Menurut P.A.F. Lamintang (2013:193), syarat suatu perbuatan dikatakan sebagai tindak pidana ialah adanya syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif berkenaan dengan unsur batin pelaku, sementara syarat objektif berkenaan dengan keadaan perbuatan itu sendiri. Dalam syarat obejktif ini, terdapat unsur-unsur yang salah satunya ialah adanya sifat melanggar hukum/ wederrechtelijkbeid. Sifat ini haruslah dinyatakan secara tegas perumusannya sebagai suatu kesatuan delik agar tercipta kepastian hukum. Sehingga, apabila sifat melanggar hukum ini tidak diejawantahkan secara jelas, maka implikasinya hakim dapat memberi putusan onslag/pembebasan dari segala tuntutan. Dalam hal ini, frasa “merintangi” sebagai sifat melawan hukum, tidak diejawantahkan dengan jelas, sehingga rumusan delik dalam Pasal 162 Revisi UU Minerba ternyata memiliki kecacatan di dalamnya.

Selain permasalahan kaburnya norma pidana dalam Pasal 162 , terdapat pula permasalahan yang lainnya, yakni konflik norma. Dalam hal ini, Pasal 162 Revisi UU Minerba bertentangan dengan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dalam Pasal 66 UUPPLH disebutkan bahwa, masyarakat yang memperjuangkan haknya atas lingkungan, tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata. Hal ini disebut dengan mekanisme Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participations (Anti-SLAPP). Konflik ini tentunya menyebabkan adanya ketidakpastian hukum apabila terjadi konflik di antara masyarakat dan industri pertambangan. Di satu sisi, industri pertambangan diberi hak memidanakan masyarakat yang dianggap mengganggu aktivitas penambangan melalui Pasal 162 Revisi UU Minerba, tetapi di sisi lain, masyarakat diberi perlindungan hukum atau impunitas dari segala tuntutan hukum melalui Pasal 66 UUPPLH. Hal tersebut tentunya dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan yang telah dikonstitusionalisasikan pada Pasal 28 H UUD NRI 1945.

Sehingga, dengan adanya bentrokan dengan HAM atas lingkungan dalam UUD, maka bisa dipastikan bahwa seyogyanya Pasal 162 Revisi UU Minerba ini inkonstitusional. Meskipun belum ada Putusan MK yang menetapkan hal tersebut, dikarenakan proses pengujiannya yang belum tuntas dilaksanakan. Dalam hal ini, jaminan perlindungan HAM atas lingkungan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi negara kepada rakyat. Menurut Jimly Ashsiddiqie (2017:10), negara melalui Pasal 28 H telah menjamin adanya perlindungan tertinggi terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Sehingga implikasinya, tidaklah diperkenankan ada aturan lain di bawah konstitusi yang berpotensi mengurangi adanya hak-hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat tersebut. Selain itu, dalam menjamin hak tersebut, seyogyanya pemerintah harus menyediakan tiga aksesibilitas kepada masyarakat, yakni akses terhadap informasi, partisipasi publik, dan keadilan. Ketiga akses tersebut telah menjadi hak dasar bagi manusia yang telah dicantumkan dalam Prinsip Ke-10 Deklarasi Rio 1982. Sehingga, dalam menyikapi kontroversi dalam Pasal 162 Revisi UU Minerba tersebut, pemerintah seyogyanya dapat menerapkan ketiga akses tersebut kepada perusahaan minerba dan masyarakat.

Dengan kata lain, mengingat berbagai permasalahan yang timbul dari keburaman dan bentrokan norma dalam Pasal 162 Revisi UU Minerba, pemerintah diharapkan dapat melakukan reformulasi terhadap penormaan pasal tersebut. Khususnya, memberi penjelasan definitif secara rinci terhadap frasa “merintangi” yang dianggap sebagai pasal karet, serta memberikan parameter yang jelas sebagai suatu sifat melawan hukum guna terciptanya kepastian hukum. Selain itu, pemerintah hendaknya juga diharapkan mengedepankan restorative justice dalam menyikapi konflik-konflik antara masyarakat dengan industri minerba, hal ini mengingat jaminan perlindungan hukum dalam Pasal 66 UUPPLH. Dalam restorative justice tersebut, diharapkan pemerintah juga dapat memenuhi tiga hak dasar masyarakat atas lingkungan sesuai yang tercantum dalam Prinsip ke-10 Deklarasi Rio 1982 secara simultan. Apabila kebijakan reformulasi tersebut berhasil, maka satu permasalahan krusial dalam sektor pertambangan dapat terselesaikan dan negara juga menuntaskan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan HAM bagi masyarakat di sektor pertambangan.

  ()