Oleh: Adinda Rabbiki
Pidana mati merupakan hukuman tertinggi yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan. Pasca pengesahan RKUHP yang menyingkirkan pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif, pidana mati menuai perhatian masyarakat. Hal ini dikarenakan dalam KUHP terbaru, pidana mati dapat dibatalkan apabila terpidana mati berkelakuan baik selama 10 tahun sehingga, terdapat pemberian keringanan berupa penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.
Membahas pidana mati perlulah sekiranya untuk membandingkan antara KUHP lama dan KUHP baru. Meskipun telah disahkan, RKUHP baru bisa diberlakukan saat tahun 2026. Hal ini sebagaimana diutarakan Menko Polhukam, Mahfud MD yang memastikan bahwa KUHP baru akan diimplementasikan pada tahun 2026. Hal ini mengakibatkan sebelum tahun 2026, maka KUHP lama masih berlaku.
KUHP lama meletakan pidana mati sebagai pidana pokok dan merupakan sanksi pidana tertinggi. Pengaturan mengenai Pidana mati diatur dalam Undang- Undang No. 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dalam Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer adalah dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Adapun penentuan waktu dan tempat dilaksanakannya pidana mati dilakukan berdasarkan ketentuan hakim. Undang- Undang ini merupakan pengaturan terbaru mengenai pidana mati dalam KUHP lama. Hal ini dikarenakan pada Pasal 11 KUHP, pidana mati dilakukan dengan cara digantung yang dirasa tidak relevan dengan saat ini.
Pidana mati dalam KUHP baru tidak menjadi pidana pokok dan beralih menjadi pidana alternatif. Terpidana mati dalam KUHP baru akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun guna melihat apakah terpidana berubah apa tidak. Apabila selama masa percobaan terpidana terbukti berbuat baik atau menyesal maka, pidana mati akan berubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. Kebijakan ini pada akhirnya menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pihak yang setuju adanya pidana mati sebagai alternatif beralasan bahwasanya pidana mati merupakan pelanggaran HAM dan tentunya tidak boleh dilaksanakan apalagi, tujuan adanya hukum adalah untuk menertibkan masyarakat. Dari sisi kontra, adanya masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati dirasa tidak adil. Hal ini dikarenakan seseorang yang terpidana mati pastinya telah melakukan tindak pidana yang berat. ()