Oleh: Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita
(Internship Advokat Konstitusi)
Konsep tentang negara hukum menjadi suatu konsep dan definisi yang sangat penting dibicarakan khususnya dalam studi hukum tata negara. Definisi negara hukum tampak terjerat oleh waktu, tempat, konteks, dan dari pengarang ke pengarang. Hal ini ditegaskan oleh Bedner dan Fallon dalam tulisannya tentang suatu pendekatan elementer terhadap negara hukum yang mana menjelaskan bahwa perdebatan konsep dan definisi negara hukum tidak mengejutkan karena negara hukum adalah konsep yang sejatinya bersaingan (essentially contested concept) yang berarti makna sesungguhnya dari negara hukum tergantung pada kesepakatan atas isu-isu normatif yang bersaing dan karenanya dapat diduga pula adanya ketidaksepakatan. Ketidaksepakatan ini pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan lanjut Fallon (Adriaan:2012:46).
Penulis pada dasarnya setuju dengan pandangan Fallon, tetapi selain faktor-faktor dan essentially contested concept, ada hal lain yang menyebabkan definisi dan konsep negara hukum penuh perdebatan dan berujung ketidakjelasan. Hal tersebut adalah sejauh mana sebenarnya tolak ukur esensial dari konsep atau definisi negara hukum, tidak semua negara mengartikan dirinya sebagai negara hukum layaknya Indonesia yang jelas termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Bahkan di lain sisi ada negara misalnya Inggris yang tidak memiliki konstitusi tertulis yang membangun negara bertanggung-gugat sejak awal mula sejarahnya dengan mengakar kuat, sehingga bisa digolongkan sebagai negara hukum.
Negara Hukum dan Hukum Progresif.
Penerapan negara hukum, secara tidak langsung sedikit mengesampingkan definisi dan konsep negara hukum yang cenderung kaku dan formalistis. Hal penting lain yang harus diperhatikan dalam definisi dan konsep negara hukum adalah sejauh mana konsep negara hukum memperhatikan isu-isu sosial dan keadilan yang tentu secara langsung berkaitan dengan penerapan dari negara hukum itu sendiri. Pernyataan ini berdasar pada pandangan Prof. Satjipto Rahardjo yang juga dimintai pandangannya, terkait dengan konsep atau definisi dari negara hukum. Prof. Satjipto menjelaskan bahwa ia tidak ingin membuka interpretasi yang lain terhadap istilah negara hukum, melainkan lebih melakukan pendekatan terhadap negara hukum melalui pendekatan hukum progresif (Adriaan:2011:139).
Melalui pendekatan hukum progresif, beliau mengeluarkan pendekatan yang terlalu formalistis terhadap negara hukum untuk menuju pendekatan yang memperhatikan substansi keadilan. Hal inilah yang kemudian menegaskan tujuan beliau dalam pendekatan hukum progresif, yaitu menyeimbangkan keadilan dengan kepastian. Prof. Satjipto juga menegaskan bahwa untuk memahami negara hukum, bukan hanya bertumpu pada (konsep) dari negara hukum itu sendiri, melainkan untuk menjadi rumah yang membahagiakan bagi penghuninya. Sehingga daripada timbul ketidakjelasan mengenai definisi dan konsep negara hukum, maka lebih baik untuk memastikan interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat yang lepas dari kungkungan konsep (Satjipto:2007:13).
Demokrasi Sebagai Elemen Tidak Terpisahkan Dari Negara Hukum
Untuk kembali memudahkan pembahasan terkait negara hukum, Bedner menjabarkan elemen-elemen negara hukum menjadi tiga, kategori pertama adalah elemen prosedural, kategori kedua adalah elemen substantif, dan kategori ketiga adalah mekanisme kontrol (lembaga-lembaga pengawal negara hukum). Salah satu elemen yang dibahas oleh Bedner yaitu elemen demokrasi dalam kategori elemen prosedural. Adapun elemen demokrasi menurutnya kurang disambut secara umum layaknya elemen-elemen esensial sebelumnya.
Dalam penjelasannya, ia memberikan diskursus terhadap demokrasi sebagai elemen dari negara hukum. Pertama, Bedner berpandangan bahwa hukum akan adil apabila dibentuk dengan persetujuan umum, yang ditegaskan juga oleh Habernas bahwa prosedur demokratis adalah jaminan satu-satunya keadilan hukum, saat hukum alam tidak ada. Kedua, Bedner juga mengungkapkan bahwa demokrasi pada akhirnya hanyalah prosedur yang tidak akan menjamin hasil yang substantif adil.
Pendapat Bedner didukung oleh Tamanaha yang mengatakan bahwa demokrasi akan menjadi konsep kosong dan menghasilkan hukum yang tidak adil. Meskipun sampai akhir penjelasan, Bedner tetap memasukkan elemen demokrasi dalam negara hukum, tetap saja pernyataan kedua mencerminkan keraguan Bedner terhadap demokrasi. Keraguan inilah yang akan dijawab dalam tulisan ini.
Pertama, keraguan Bedner mengenai demokrasi hanya akan menjadi prosedur yang tidak menjamin hasil substantif adil, tidaklah tepat. Secara sederhana penulis menganalogikan negara hukum dan demokrasi sebagai unsur-unsur yang saling menguatkan untuk membentuk suatu kesatuan bangunan yang kokoh. Hal ini karena negara hukum tanpa demokrasi hanya melahirkan pemerintahan yang tidak terlegitimasi dan cenderung menghasilkan kesewenang-wenangan (abuse of power). Demokrasi diartikan sebagai sarana dan saluran pemilihan penentuan kekuasaan yang dapat mendorong dan memberikan legitimasi kepada pemerintah yang terpilih dalam negara hukum untuk memerintah demi memberikan keadilan bagi warganya.
Dilihat dari sisi yang lain demokrasi tanpa negara hukum juga akan menghasilkan negara yang kacau, karena setiap warga negara akan bertindak semaunya sendiri, seperti pendapat Ridwan HR, bahwa negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna (Ridwan:2002:7).
Bedner juga meragukan demokrasi yang hanya terjebak pada skeptisme bahwa demokrasi hanyalah prosedur sehingga tidak akan menjamin hasil yang adil secara substantif, ini adalah logika yang keliru karena justru apabila suatu negara menolak demokrasi sebagai suatu elemen dari negara hukum, maka hanya akan mengantarkan negara tersebut menuju negara hukum yang prosedural dan tidak akan pernah mencapai negara hukum substansial yang memberikan keadilan dan kemanfaatan. Pendapat ini sejalan dengan apa yang disinggung oleh Nonet dan Selznick, apabila negara hukum tidak dikelola secara demokratis maka hukum yang lahir di masyarakat hanya akan menjadi pelayanan kekuasaan represif (Philippe:2001).
Kedua, keraguan Bedner mengenai demokrasi akan menjadi konsep kosong dan menghasilkan hukum yang tidak adil dapat dijawab dengan pemahaman bahwa demokrasi tidak boleh dilepaskan dari hakikatnya yaitu kehendak rakyat, karena hakikat demokrasi sendiri adalah kehendak rakyat maka. Rakyat sebagai mahluk sosial, memiliki kebebasan dan kecenderungan untuk menciptakan ide dengan tujuan kebahagiaan hidup bersama. Untuk mengatur kebebasan ini harus lahir sebuah proses penentuan kehendak antara kaum mayoritas dan kaum minoritas. Inilah yang selanjutnya menjadi dasar pemikiran Hans Kelsen mengenai demokrasi (Kelsen:2006:404).
Apabila mendalami makna dari pendapat Kelsen, maka demokrasi yang kuat sebenarnya hanya bisa terisi dari kehendak rakyat untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama. Maka sudah sepatutnya demokrasi dijaga bukan hanya oleh penguasa tetapi juga oleh rakyat secara aktif dan saling memberikan timbal balik dalam suatu negara hukum.
Dari premis-premis diatas dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah elemen yang mutlak dan tidak terpisahkan dari negara hukum. Demokrasi dan negara hukum merupakan komponen yang saling menguatkan satu sama lain. Meskipun pada praktiknya pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat masih berpotensi melakukan kesewenang-wenangan, penulis berpendapat lebih baik pemerintahan yang memiliki kekurangan dalam beberapa tahun daripada dalam suatu negara tidak ada sama sekali pemerintahan yang berdaulat. Bisa terbayangkan apabila tidak ada pemerintahan yang terlegitimasi dari rakyat, dimana legitimasi tersebut hanya dapat diperoleh dari demokrasi, maka tergambar kekacauan dan ketidakadilan dalam negara hukum tersebut.
Daftar Pustaka
- Adriaan Bedner, 2011, Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif dan Kritik, HuMa dan Epistema Institute, Jakarta.
- Satjipto Rahardjo, 2007, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta
- Ridwan HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, UII-Press, Yogyakarta
- Philippe Nonet and Philip Selznick, 2001, Law and Society Transition : Toward Responsive Law, dalam Satya Arinanto, Politik Hukum 2, Kumpulan Makalah Kuliah Politik Hukum, Prorgam Pascasarjana UEU, Jakarta
- Hans Kelsen, 2006, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nuansa Nusamedia, Bandung
()