Oleh: Amalia Syarifah
Akal-akalan US (40) yang bekerja sama dengan istrinya (Y) cukup menimbulkan kegaduhan warga sekitar lantaran merekayasa kondisinya seolah-olah meninggal dunia agar terhindar dari debt collector atau penagih hutang.
Kejadian bermula saat US dan Y, warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membeli peti dan menyewa sebuah ambulans untuk mengurus anggota keluarganya yang meninggal menuju Perumahan Ambar Telaga Residence 2. (11/11)
Saat perjalanan dari Jakarta Selatan menuju Bogor, sopir menepikan ambulans di rest area tol Cibubur untuk beristirahat sejenak. Namun, ketika kembali sopir hanya melihat Y tanpa keberadaan US di dalam mobil. Tak ambil pusing, sopir langsung melanjutkan perjalanan menuju ke tempat tujuan.
Di rumah US pun sempat menyiapkan tenda dan memasang bendera kuning yang menandakan berita duka sehingga warga Perumahan Ambar Telaga Residence 2 berbondong-bondong menuju kediaman untuk melayat.
Sesampainya di tujuan, sopir kaget melihat US berada di dalam peti yang dibawanya.
Ditambah lagi warga melayat ke kediaman US, sontak dibuat heran dan terkejut karena di dalam peti jenazah tersebut terlihat wujud laki-laki yang masih bergerak dan bernafas, tanpa ada tanda-tanda meninggal dunia sedikitpun.
“Ada fakta yang sedang kami dalami dari pembicaraan dari driver ambulans yang membawa dari Jakarta itu bahwa istrinya berkeluh-kesah sedang dihadapkan oleh hutang yang melilit keluarganya dan banyak yang menagih”, ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Kampus IPB. (16/11)
“Ini sedang kita dalami terkait dugaan skenario palsu dan lainnya. Atau upaya untuk kepentingan tertentu tersebut, kami sedang dalami.” tambah Iman kepada wartawan.
Narasi US dan Y yang merekayasa kasus meninggal dunia diduga akibat terlilit hutang yang tidak dapat ia tanggung.
Ancaman Pidana atau Perdata?
Apabila US dengan unsur kesengajaannya melakukan tindakan bohong dan merugikan banyak pihak maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 378 KUHP. Namun kekhilafan US disini masih perlu ditinjau kembali unsur pemidanaannya yaitu seberapa jauh kerugian yang dialami pihak terlibat akibat kegaduhannya.
Sedangkan aksi US yang sengaja menghindari diri dari debt collector atau penagih hutang telah dipastikan termasuk dalam perkara perdata karena tidak dapat melaksanakan kewajibannya memenuhi hak kreditur. Dalam hal ini US dan Y melakukan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata karena lalai memenuhi hutangnya dengan lewat waktu yang ditentukan. ()