Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Mahasiswa

Oleh: Wiwin Fauziyah

Mahasiswa dihebohkan lagi dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat mahasiswa UKM pecinta alam. Salah satu pejabat mahasiswa di kampus Semarang itu melakukan tindakan yang tidak senonoh atau melanggar asusila. Satgas PPKS kampus  baru menindaklanjuti laporan pada tanggal 11 Mei 2023 padahal kejadian tersebut dari tahun 2021, sehingga korban belum mendapatkan hak perlindungan. Ketika korban meminta keadilan tidak ada yang mau membantu, namun kasusnya seakan ditutup-tutupi. Saat ini pejabat mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual malah menjadi Dewan Kehormatan di UKM yang sama.

Permendikbud Ristek telah mengeluarkan peraturan tentang penangan kekerasan seksual terhadap korban yakni Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, namun hingga saat ini hal tersebut tidak menjamin hak korban akan dipenuhi. Penanganan kasus kekerasan seksual sudah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan pihak civitas akademik dalam menangani masalah seperti ini. “Pemimpin Perguruan Tinggi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dilaksanakan oleh Satgas Tugas (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual)”, demikian bunyi pasal 54 Ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.