Oleh: Mario Agritama
(Content creator Advokat Konstitusi)
Sistem pengujian Undang-Undang hadir sebagai upaya untuk membatasi kekuasaan negara dan sebagai ikhtiar untuk melindungi hak-hak warga dan telah dianut pada hampir setiap negara modern. Di dalam buku karangan Benny K. Harman, yang berjudul Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi: Sejarah Pemikiran Pengujian UU terhadap UUD menjelaskan beberapa model pengujian Undang-Undang. Pertama, model pengujian legislatif yang menyerahkan kewenangan untuk menguji UU kepada badan legislatif atau pembentuk UU itu sendiri. Kedua, model yang menyerahkan kewenangan tersebut kepada badan tersendiri selain legislatif dan yudikatif seperti Dewan Konstitusi di Prancis. Ketiga, model pengujian yudisial, yaitu pengujian yang dilakukan oleh badan kehakiman.
Model Pengujian Legislatif
Model ini sering juga disebut sebagai model supremasi parlemen. Ajaran ini bersumber dari teori demokrasi atau ajaran kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi supremasi parlemen. Ajaran supremasi parlemen ini pertama kali dikemukakan oleh Ahli Konstitusi Inggris, Albert Venn Dicey. Menurut AV. Dicey ajaran supremasi parlemen memuat dua prinsip dasar. Pertama, parlemen adalah yang tertinggi. Artinya, parlemen dapat membuat UU dan tidak boleh ada kekuasaan lain di luar parlemen yang dapat membuat UU bahkan membatalkan produk UU yang dibuat oleh Parlemen.
Kedua, parlemen tidak dapat dibekukan dan produk parlemen tidak dapat dibatalkan. Prinsip ini mengandung makna bahwa tidak ada badan atau kekuasaan lain yang dapat mengontrol dan membekukan parlemen, termasuk meniadakan UU yang dihasilkan parlemen. Prinsip ini memiliki implikasi bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan menyatakan suatu UU Produk Parlemen batal atau tidak dapat berlaku. Apabila terdapat konflik antara UU dan peraturan hukum lainnya, maka UU yang harus diutamakan. Hal ini dikarenakan UU merupakan perwujudan dari kehendak parlemen atau rakyat.
Uniknya, pada model ini UU produk parlemen tidak akan mengikat apabila terjadi perubahan dalam tubuh parlemen. Artinya, apabila terdapat UU yang disetujui dan disahkan parlemen sebelumnya, maka tidak akan mengikat parlemen berikutnya, baik seluruhnya maupun sebagian. Parlemen dapat meniadakan atau mencabut UU hasil kesepakatan parlemen sebelumnya apabila mereka menghendaki demikian.
Model Dewan Konstitusi Prancis
Dewan Konstitusi Prancis dibentuk pertama kali pada tahun 1958 berdasarkan ketentuan Pasal 56 – 63 Konstitusi Republik Kelima atau Konstitusi de Gaule. Terdapat beberapa alasan mengapa Prancis membentuk dan memberikan kewenangan menguji konstitusionalitas UU kepada Dewan Konstitusi. Pertama, secara historis rakyat Prancis tidak percaya lagi terhadap Badan Peradilan akibat pengalaman traumatik masa lalu, ketika badan peradilan bertindak sebagai alat penguasa yang absolut. Kedua, Prancis berpandangan bahwa pengujian UU bukan semata-mata persoalan hukum melainkan juga persoalan politis. Oleh karena itu, memberi kewenangan kepada badan peradilan untuk UU berarti memberi legitimasi kepada pengadilan untuk mencampuri kewenangan badan legislatif.
Kedudukan Dewan Konstitusi adalah sebagai pelindung dan pengawal isi konstitusi yang menyangkut wewenang lembaga-lembaga yang ada. Dalam kapasitas sebagai penjaga konstitusi, apakah Dewan Konstitusi menjalankan fungsi yudisial atau politik? Cappelletti menyatakan, bahwa Dewan Konstitusi tidak menjalankan fungsi yudisial, namun cara peninjauan masalah yang dilakukan menggunakan ukuran hukum dan bukan kriteria politik. Bahkan putusan Dewan Konstitusi tidak menggunakan parameter politik, melainkan menggunakan kaidah dalam konstitusi sehingga putusannya bersifat hukum semata.
Model Pengujian Yudisial
Model ini biasa disebut dengan model supremasi konstitusi. Model ini menyerahkan pengujian UU terhadap konstitusi kepada kekuasaan kehakiman. Pavle Nikolic mengatakan, model pengujian UU terhadap UUD oleh badan peradilan terdiri dari dua model. Pertama, model yang menyerahkan kewenangan pengujian UU terhadap UUD kepada Mahkamah Agung sebagaimana yang dipraktikkan di Amerika Serikat. Dalam model ini, hakim di pengadilan tidak hanya untuk menyelidiki suatu UU apakah bertentangan atau tidak dengan UUD, akan tetapi juga menyelidiki tindakan-tindakan badan administrasi negara apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk konstitusi.
Kedua, model yang memberikan kewenangan a quo kepada pengadilan khusus, yakni Mahkamah Konstitusi. Tradisi ini dikenal pada negara-negara Eropa Kontinental sehingga disebut sebagai model Eropa. Model ini bersifat sentralistik karena kewenangan pengujian UU terhadap UUD tidak diserahkan pada hakim pengadilan regular, namun kepada badan khusus, yaitu Mahkamah Konstitusi. Model ini dipelopori oleh Hans Kelsen ketika menyusun konstitusi Austria, dimana sistem pengujian yang diusung bersifat abstrak, meskipun pengujian yang bersifat konkret juga dimungkinkan. Putusan pengadilan konstitusi memiliki akibat erga omnes, yaitu mengikat semua pihak dan langsung dapat dilaksanakan tanpa menunggu UU dicabut oleh lembaga legislatif.
Walaupun ketiga model pengujian UU terhadap UUD diatas memiliki karakteristik yang berbeda, akan tetapi pada prinsipnya pengujian a quo bertujuan agar UU yang dibuat oleh kekuasaan legislatif senantiasa mendapat pengawasan dan kontrol agar tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam konstitusi. Letak perbedaannya hanya terdapat pada lembaga yang diberi otoritas untuk melakukan penilaian atau pengawasan terhadap produk UU a quo.
Refrensi:
Benny K. Harman. 2013. Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi: Sejarah Pemikiran Pengujian UU terhadap UUD. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
()