Oleh: Sani Ramdhani
Kamis (02/12) publik digemparkan dengan informasi akan kedatangan Jessica Steren seorang utusan Amerika Serikat bidang LGBT ke Indonesia. Rencana kedatangan tersebut mendapat penolakan keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Wakil Ketua MUI, Anwa Abbas menolak dengan tegas kedatangan Jessica Steren karena dianggap memiliki tujuan untuk merusak nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Ia juga menegaskan kepada pemerintah untuk tidak menerima tamu itu.
“ Ajaran enam agama yang diakui di Indonesia tidak ada yang mentolerir praktik LGBT dan Pemerintah sepatutnya tidak boleh menerima tamu tersebut datang ke Indonesia” tegas Anwar. Kemudian ia juga menyampaikan praktik LGBT bila diterpakan akan menyebabkan kepunahan Umat Manusia.
Jessica Steren merupakan seorang pegawai di Kementrian Luar Negeri AS yang ditunjuk oleh Presiden Joe Biden untuk memajukan Hak Asasi Manusia bagi kelompok LGBT di seluruh dunia. Safari itu merupakan implementasi dari Memorandum Presiden 4 Februari 2021.
Dalam konteks hukum saat ini perilaku LGBT tidak mendapatkan tempat payung hukumnya, karena perilaku seksual yang diatur dalam Pasal 1 UU Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita.
Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Mahfud MD bahwa pelaku LGBT tidak bisa dijerat hukum karena ini berkaitan dengan asas legalitas yang mana perilaku tersebut belum dilarang oleh hukum positif.
Mantan Sekjen PBB, Javiez Perez due Cuellar menyatakan semua anggota PBB wajib memiliki tanggung jawab mematuhi piagam PBB yang berkenaan dengan HAM. Namun lain sisi perlindungan HAM internasional oleh pihak asing merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap prinsip non-intervensi kadaultan suatu negara.
Penolakan MUI tersebut menjadi headline berita di tanah air belakangan ini dan menjadi perbincangan pedas antar netizen di sosial media. Hingga berita ini ditulis, penulis belum mendapatkan informasi bagaimana respon pemerintah atas pernyataan MUI.
()