Oh
Sepak bola merupakan olahraga yang sering disebut sebagai olahraga kegemaran masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak? Tua hingga muda, buruh hingga pengusaha, rakyat hingga pejabat begitu menggemari olahraga yang menggunakan bola kaki sebagai sarana utamanya ini. Namun sayangnya, walaupun sepak bola menjadi olahraga kegemaran banyak kalangan di Indonesia, prestasi Tim Nasional (Timnas) sepak bola Indonesia belum dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang memuaskan. Lihat saja posisi Timnas saat ini yang masih bertengger di urutan 173 dunia. Bahkan untuk di tingkat Asia Tenggara saja, Timnas sepak bola Indonesia harus berpuas hati menempati posisi empat di bawah Vietnam, Thailand, Filipina, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.
Demi mengatasi masalah tersebut federasi sepak bola Indonesia, yaitu Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) berupaya untuk mengakhiri masalah ini dengan berbagai cara. Salah satu metode yang dijadikan PSSI guna menanggulangi hal ini adalah dengan melakukan naturalisasi pemain asing menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) agar dapat membela Timnas Indonesia di kancah internasional. Alhasil terdapatlah nama-nama seperti Kim Jeffrey Kurniawan, Tony Cussel, Stefano Lilipaly, dan sederet nama lainnya yang merupakan pemain Timnas hasil naturalisasi. Namun jika kita telaah dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia (UU KI) yang menjadi payung hukum status WNI, ada hal yang janggal terkait dengan proses naturalisasi ini.
Undang-undang ini secara tersirat membagi proses naturalisasi atau pewarganegaraan menjadi dua, yaitu pewarganegaraan biasa dan pewarganegaraan istimewa. Adapun proses pewarganegaraan biasa diatur lewat Pasal 9 dan Pasal 19, sedangkan Pasal 20 memuat proses pewarganegaraan istimewa. Dalam Pasal 20 yang selama ini dijadikan landasan naturalisasi istimewa bagi para pemain sepak bola asing menjadi WNI termaktub bahwa, “orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan Negara dapat diberi Kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda”. Ini artinya proses pewarganegaraan istimewa dapat dilakukan dengan dua syarat, yaitu (1) orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia, dan (2) alasan kepentingan Negara. Pertanyaan sekarang, termasuk yang manakah para pesepak bola naturalisasi ini?
Syarat yang pertama, yaitu “orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia” menurut penjelasan Pasal 20 UU KI tersebut adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Hal yang menjadi sorotan adalah bahwa para pesepak bola ini belum berhasil memberikan kontribusi apapun pada Timnas sepak bola Indonesia, kalaupun mereka berprestasi di kontestasi sepak bola dalam negeri, itu hanya menandakan bahwa mereka berperan dalam mengangkat prestasi klub, bukan Timnas Indonesia. Jadi sangat jelas bahwa syarat ini belum terpenuhi.
Lalu syarat yang kedua, yang menurut penjelasan Pasal 20 tersebut mendefinisikan bahwa orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia. Jika kita tafsirkan dari penjelasan pasal tersebut kata “dan” dalam frasa “… telah dan dapat memberikan sumbangan …” menjelaskan adanya dua kondisi/prasyarat yang harus dipenuhi dalam proses naturalisasi istimewa jenis ini, yaitu “telah” memberikan sumbangan dan “dapat” memberikan sumbangan. Sekali lagi, ini tidaklah sesuai dengan fakta yang ada bahwa mereka belumlah memberikan sumbangan apapun terhadap negara walaupun mereka memang “diharapkan” dapat memberikan sumbangsih pada Timnas negara.
La bouche de la loi, apa kata undang-undang itulah hukumnya. Dalam fenomena naturalisasi istimewa yang diberikan kepada pemain sepak bola semestinya PSSI dan Pemerintah lebih bijak dan tegas melaksanakan apa yang tertera dalam undang-undang. Apalagi hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa naturalisasi terhadap pesepak bola telah memberikan kontribusi nyata terhadap prestasi Timnas, justru seringkali proses naturalisasi tersebut hanya demi keuntungan klub semata untuk mengakali regulasi pemain asing Liga 1. Lagipula dilihat dari prakteknya, seringkali yang pesepak bola yang dinaturalisasi adalah pemain tua yang sudah akan memasuki masa pensiun, pun setelahnya mereka hanya bermain sekali – dua kali untuk Timnas Indonesia. Untuk itulah para stakeholder diharapkan dapat lebih memperhatikan prasyarat yang ada, jangan sampai penerapan prasyarat yang prematur ini menjadi masalah di kemudian hari. ()