Outsourcing Solusi Pengangguran ?

Oleh : Sani Muhamad Ramdani 

Istilah outsourcing memang sering diperbincangkan oleh para jobseeker apalagi setelah polemik disahkannya UU Omnibus Law akhir tahun lalu. Jauh sebelum itu sebetulnya outsourcing ini sudah diatur loh dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Saat ini regulasi outsourcing ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Alih daya (PP 35/2021).

Outsourcing atau alih daya merupakan sistem penggunaan tenaga yang berasal dari pihak ketiga guna menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam suatu perusahaan. Dalam perekrutan pekerja outsourcing biasanya perusahaan bekerja sama dengan perusahaan penyedia sumber daya manusia atau yg sering dikenal dengan perusahaan outsource.

Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, pekerja ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nantinya, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa karyawan akan dikirimkan ke perusahaan yang membutuhkannya Pekerja outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak dengan perusahaan outsource bukan dengan perusahaan pengguna jasanya.

Outsourcing dalam sejarahnya di Indonesia muncul sejak krisis ekonomi dan moneter di akhir 90-an. Pada awalnya perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan seperti operator telepon, call center, petugas satpam, dan tenaga kebersihan. Dengan menggunakan pekerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsource itu sendiri.

Dalam PP 35/2021 Pasal 18 ayat (1) perusahaan bisa merekrut pekerja outsourcing melalui dua cara yaitu kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berbeda dengan ketentuan dalam UUK yang hanya melalui kontrak PKWT. Praktik outsourcing di Indonesia sudah menjadi hal biasa dan menjadi kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup meskipun regulasi yang berlaku terkadang tidak berpihak kepada mereka.

Melansir data dari Badan Pusat Statistik (BPS), berdasarkan latar belakang pendidikan dari 9,77 juta angka pengangguran terbuka yaitu 13,55 persen lulusan SMK, 9,86 persen lulusan SMA, 8,08 persen lulusan diploma, 7,35 persen lulusan universitas, 6,46 persen lulusan SMP, dan 3,61 persen lulusan SD. Melihat data tersebut penulis berpendapat outsourcing bisa menjadi salah satu opsi untuk menekan angka pengangguran di indonesia. Pada outsourcing mungkin saja perusahaan penerima kerja tidak akan terlalu melihat latar belakang pendidikan karena sebetulnya sistem outsourcing ini menempatkan pekerja sebagai jasa penunjang atau bekerja pada kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan.

Jika berbicara angka, outsourcing bisa saja sebagai salah satu solusi pengangguran di Indonesia pasalnya angka pengangguran tertinggi dari lulusan SMA/SMK sederajat yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya. Penyederhanaan dan kemudahan sistem rekruitmen tenaga kerja (khususnya outsourcing) dalam UU 11/2020 Jo. PP 35/2021 akan menumbuhkan iklim usaha dan perekonomian nasional yang kompetitif. Namun perlu kita ketahui pembangunan nasional tidak hanya pada sektor investasi dan ekonomi saja melainkan kesejahteraan dan kelayakan hidup masyarakat juga tak kalah penting.

Pemerintah melalui berbagai aturan turunan UU a quo sebaiknya bisa hadir dalam memberikan jaminan kepada para pekerja outsourcing agar bisa mendapatkan perlakuan yang layak dari perusahaan dan memberikan fasilitas untuk mengembangkan keterampilan pekerja agar bisa menghasilkan karya yang lebih baik bagi pembangunan nasional. Sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 “masyarakat berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. ()