Oleh: Novi Huriyani
Salah satu oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diketahui berpangkat mayor diduga memperkosa seorang prajurit wanita berinisial GE. Korban merupakan anggota Divisi Infranteri III/ Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) berpangkat Letnan Dua (Caj). Di satu sisi, pelaku merupakan Perwira menengah berinisial Mayor Infanteri BF yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres.
GE kala itu tengah bertugas di Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali begitu pula dengan Mayor BF. Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan bulan November. Seusai melakukan pengamanan, GE merasa tidak enak badan dan memutuskan beristirahat di kamar hotel. Saat bersamaan, Mayor BF justru meminta izin untuk mendatanginya ke kamar dengan modus ingin berbicara terkait koordinasi kegiatan.
Meski sempat menolak, pada akhirnya GE tak dapat berbuat banyak dan mengizinkan pelaku masuk ke ruang yang sama. Mengingat kondisi badan yang kurang prima, GE diduga hilang kesadaran saat Mayor BF ada di kamarnya. Di situlah pelaku diduga melangsungkan aksi bejatnya dan menanggalkan pakaian korban yang sedang tidak sadarkan diri. Naasnya, ketika sudah sadarkan diri, GE baru menyadari bila dirinya telah diperkosa oleh oknum Paspampres tersebut. Perwira muda Kostrad ini alami ketakutan dan trauma setelah disetubuhi secara paksa oleh pelaku.
Bergerak cepat, Perwira Paspampres berpangkat mayor pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad telah ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi korban masih dalam pemeriksaan medis. “Masih dalam pemeriksaan medis,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksa Kisdiyanto seperti dilansir detikNews, Sabtu (3/12/2022).
Kisdiyanto menuturkan korban tengah diperiksa Pomdam IV/Hasanuddin. Pihaknya belum bisa memberikan informasi detail soal kondisi psikis korban. “Kondisi korban/pelapor saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan Pomdam IV/Hasanudin,” katanya.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka. Proses hukum saat ini masih berjalan. “Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12).
Namun Chandra belum merinci mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka oknum Paspampres itu. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban. “Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal,” kata Chandra.
Usai kasus ini terungkap, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menuturkan hukum pidana saja tidak cukup jika yang bersangkutan terbukti bersalah. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan akan menindak tegas perwira Paspampres yang memperkosa Anggota Kostrad. Di internal TNI sendiri, sanksi pemecatan akan diberikan setelah terbukti dinyatakan bersalah.
“Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika, Sabtu (3/12). Selain itu, aksi pemerkosaan tersebut juga akan masuk ranah pidana umum seperti yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini pelaku sudah berstatus tersangka dan dikenakan penahanan.
“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika, Jumat (2/11).
Lantas, hukuman pidana apa yang dapat menjerat BF?
Berdasarkan kasus tersebut, BF dapat dikenai Pasal 285 KUHP:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”
Andika memastikan pelaku akan dihukum berat jika terbukti melakukan perbuatan asusila. Mantan KSAD itu mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Kasus ini akan diambil alih oleh Puspom TNI, mengingat pelaku berasal dari kesatuan Paspampres yang secara struktural langsung di bawah Mabes TNI.
()