oleh : Rivaldo Bastanta Singarimbun
Internship Advokat Konstitusi
Kasus pelecehan seksual kembali terjadi. Kali ini di ruang publik, tepatnya di Kafe kawasan Kemang, pada Jumat, (11/8) malam. Korban perempuan inisial SS kemudian melaporkan aksi pelecehan seksual itu ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma menjelaskan korban saat itu menggunakan toilet di kafe tersebut. Pelaku rupanya mengintipnya dari sela-sela pintu toilet.
“Jadi gini nih, korban lagi mau ke WC, ke toilet, terus udah gitu dia kan kebetulan toiletnya itu kan pintunya nggak terlalu tertutup gitu, akhirnya (pelaku) nengoklah dari sela-sela pintu itu yang di bawah, ngintip lah. Sesudah gitu, pas udah ngintip, kemudian dia (korban) kan teriak tuh, nggak jadilah dia kencing yang korbannya,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.
Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan pelecehan kepada pengunjung wanita karena kondisinya sedang mabuk. “Dia (tersangka ED) kalau ditanya katanya lagi mabuk,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dia mengatakan tersangka ED tetap mengaku mabuk meski hasil pengecekan tak menunjukkan kondisi mabuk. Polisi telah menahan ED atas perbuatannya mengintip korban saat hendak buang air kecil hingga memegang payudara korban. “Bilangnya mabuk doang, nggak pakai khilaf,” ucapnya.
Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Nurma mengatakan pelaku langsung diamankan petugas keamanan kafe dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan mabuk. Pelaku ditahan sejak Rabu, 17 Agustus 2022
“Kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas,” ucapnya.
Berdasarkan perbuatan pelaku tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur mengenai:
Dipidana karena pelecehan seksual fisik:
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). ()