PELUANG DAN TANTANGAN E-VOTE PEMILU 2024

Oleh: Mario Agritama

Perkembangan teknologi informasi serta globalisasi yang begitu cepat, menuntut berbagai aspek kehidupan termasuk penyelenggaraan bernegara agar turut serta berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi. Salah satu keunggulan dari adanya perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat adalah kemudahan dalam mengakses dan mendistribusikan berbagai data dan informasi dalam waktu yang singkat.

Keunggulan dari adanya perkembangan tersebut juga hadir dalam wacana penerapan E-Vote pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. Salah satu usulan hadir dari Siaran Pers No. 100/HM/KOMINFO/03/2022 oleh Kementerian Kominfo pada Rabu, 23 Maret 2022. Pada siaran pers tersebut Menteri Kominfo mendorong agar dilakukan digitalisasi Pemilu 2024 dengan penerapan E-Vote (electronic voting). Menurutnya, digitalisasi dalam Pemilu sangat mungkin dilakukan karena sudah banyak negara yang sudah mulai menerapkan E- Vote. Selain itu, pengadopsian teknologi digital dalam pemilu ini memiliki manfaat guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate

Peluang E-Vote

Tahun 2020 lalu, Indikator Politik Indonesia melakukan survey yang menghasilkan bahwa sekitar 33,1% responden memiliki ketertarikan terhadap pelaksanaan pemilu yang dilakukan secara elektronik atau E-Vote. Responden lainnya, sekitar 57,2% masih memilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika melihat hal tersebut sebenarnya bukan menjadi kendala untuk melaksanakan E-Vote. Mengapa demikian? jumlah 57,2% yang memilih untuk datang ke TPS bukan berarti menolak proses pemilu yang dilaksanakan secara elektronik karena proses E-Voting juga dapat dilakukan di masing-masing TPS (Failaq & Madjid, 2022). 

Praktik E-Vote juga sebenarnya sudah pernah dilakukan pada beberapa wilayah di Indonesia dalam lingkup kecil. Misalnya, pada pemilihan Wali Nagari Batu Taba Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2019, Pilkades Klantingsari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada tahun 2018, dan Desa Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Failaq & Madjid, 2022: 89). Berdasarkan fakta tersebut, maka sebenarnya dari segi teknologi dan praktik penyelenggaraan E-Vote di Indonesia bukan merupakan hal yang asing untuk beberapa wilayah. Oleh karenanya, dari segi ini Indonesia memiliki peluang untuk menerapkan E-Vote.

Tantangan E-Vote

Tantangan terbesar untuk menggunakan metode E-Vote dalam skala pemilihan umum tingkat nasional adalah berkaitan dengan kesiapan SDM yang melek terhadap teknologi. Pada tahun 2018 data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polling Indonesia menyebutkan bahwa penduduk Indonesia yang sudah melek internet baru sekitar 64,8 persen dari jumlah total penduduk Indonesia. Jumlah tersebut tentunya masih tergolong rendah, mengingat kontestasi pemilu merupakan ajang yang wajib untuk diikuti oleh seluruh warga negara dalam menentukan pilihan politiknya. 

Persoalan berikutnya jika E-Vote diterapkan, yaitu mengenai keamanan data. E-Vote ini memiliki celah kemungkinan manipulasi data/hasil suara. Hal ini bisa saja dilakukan oleh orang dalam yang mempunyai akses ke dalam sistem maupun peretas dari luar. Ini lah yang perlu dipersiapkan ke depan bagaimana membangun sistem keamanan data jika menggunakan E-Vote dalam pemilihan umum. Terlebih belakangan ini kasus kebocoran data tengah menjadi sorotan, menyusul terjadinya kebocoran data di beberapa instansi. Sepanjang 2022 ini tercatat terjadi beberapa kasus dugaan kebocoran data, mulai dari yang dialami Indihome sampai PLN (Failaq & Madjid, 2022: 91). 

Terakhir, mengenai infrastruktur ketersediaan jaringan internet. Hingga kini belum semua wilayah di Indonesia yang tersentuh oleh jaringan internet. Misalnya saja, berdasarkan data kominfo pada April 2019 menyebutkan bahwa masih ada sekitar 24.000 desa yang belum tersentuh akses layanan internet. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk senantiasa  meningkatkan persebaran jaringan internet ke seluruh daerah Indonesia. 

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan E-Vote pada skala Pemilu Nasional di Indonesia tahun 2024 belum siap dari segi SDM, keamanan data, dan infrastruktur. Kendatipun demikian, opsi lainnya yang dapat dilakukan jika Indonesia berencana menerapkan E-Vote, yaitu dengan metode hybrid. Khusus untuk tiap daerah ibukota provinsi yang dari segi SDM dan Infrastruktur telah memadai dapat menerapkan E-Vote. Sedangkan pada daerah yang belum memadai secara infrastruktur, dapat menggunakan metode konvensional. Hal ini juga dapat menjadi masa transisi dari pemilu konvensional ke elektronik. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad RM Fayasy Failaq & Mario Agritama S W Madjid, 2022, “Tinjauan Demokrasi Partisipatif dan Peluang Penerapan E-Vote pada Pemilu 2024”, Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, Vol 2, No. 1 Juni 2022

Siaran Pers No. 100/HM/KOMINFO/03/2022 tentang Digitalisasi Pemilu, Menkominfo Dorong Studi Banding Penerapan di Negara Lain, Url: https://www.kominfo.go.id/content/detail/40725/siaran-pers-no-100hmkominfo032022-tentang-digitalisasi-pemilu-menkominfo-dorong-studi-banding-penerapan-di-negara-lain/0/siaran_pers ()