Oleh : Adinda Rabiki
Indonesia masih bergelut dengan wabah Pandemi Covid-19. Bahkan saat ini kasus Covid-19 membludak dan bahkan membuat beberapa tenaga medis kewalahan. Hal ini menyebabkan fenomena panic buying, bahkan pemalsuan. Jika, di awal pandemi lalu kita dihebohkan dengan adanya penimbunan masker yang mana menyebabkan harga masker yang melambung maka saat ini masyarakat dihebohkan dengan adanya beberapa modus penipuan.
Salah satu dampak dari Covid-19 adalah kesulitan bernafas. Sehingga, penderita diharuskan untuk menggunakan ventilator ataupun tabung oksigen. Mirisnya, hal ini malah dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan. Adanya modus penipuan dengan dalih menjual tabungan oksigen membuat masyarakat harus lebih berhati-hati. Modus ini dilakukan sebagaimana penipuan pada umumnya. Penipu akan berpura-pura menjual tabung gas oksigen, baik melalui media sosial maupun melalui toko daring, akan tetapi tentu saja tabung tersebut tidak ada.
Penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan bunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Selain itu juga dapat dikenakan pula Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” jika penipuan dilakukan secara daring. Jika demikian, pelakunya dapat diganjar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Kasus penipuan oksigen sendiri tentunya haruslah mendapat perhatian lebih dari aparat penegak hukum. Apalagi di masa pandemi seperti ini banyak masyarakat yang keadaan ekonominya terpuruk. Pada masa pandemi saat ini hendaknya kita saling menolong, tetap diam di rumah dan mematuhi protokol Kesehatan. Hal ini semata-mata agar pandemic ini cepat berlalu dan kita dapat hidup dengan normal seperti sedia kala. ()