Oleh : Michael
Pemekaranan daerah baru atau di Indonesia dikenal sebagai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah hal yang seringkali terjadi di Indonesia. Salah satu contoh nyata yang dapat dilihat adalah peningkatan jumlah Provinsi dari 27 Provinsi pada masa Orde Baru, meningkat sampai dengan 34 Provinsi pada masa kini. Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Bogor mempersiapkan suatu rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bogor Timur sebagai suatu Kabupaten baru yang sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Bogor. Salah satu alasan pemekaran tersebut dikarenakan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang telah mencapai 5,4 juta penduduk atau 11,24 persen penduduk Jawa Barat sekaligus merupakan Kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih prima serta efektif agar terciptanya pemerataan pembangunan, maka pembentukan daerah otonomi baru ini dinilai merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Tentu saja pemekaran daerah Kabupaten memerlukan prosedur hukum serta menimbulkan akibat hukum. Oleh karenanya menarik untuk kita dapat membedah hal-hal tersebut dari sudut pandang peraturan perundang-undangan.
Prinsip pemekaran daerah tidak dapat kita lepaskan dari prinsip desentralisasi yang kita anut pada era reformasi, berbeda dengan prinsip sentralisasi pada masa orde baru. Pada masa pemerintahan Orde Baru kita dapat melihat pemerintahan yang bersifat sentralisasi atau hampir seluruh aspek bernegara diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan setelah reformasi, Indonesia menganut sistem desentralisasi yang mana merupakan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan. Prinsip penyerahan wewenang dari pusat atau biasa lebih dikenal dengan otonomi daerah merupakan amanat daripada amandemen ke-2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dapat dilihat pada pasal 18 ayat (5) yang memberi wewenang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya. Salah satu wujud otonomi daerah yang dapat dilihat adalah pemekaran daerah. Pemekaran daerah dibuat dengan tujuan: mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemekaran daerah terdiri dari pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota menjadi 2 provinsi atau lebih daerah baru; dan penggabungan daerah dalam suatu provinsi menjadi suatu daerah baru. Dalam hal pemekaran daerah baru, suatu daerah harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan kewilayahan dan kapasitas daerah. Dalam kewilayahan terdapat ketentuan yang wajib dipenuhi seperti luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal dan lain-lain, Sedangkan pada bidang kapasitas daerah terdapat aspek-aspek yang harus dipenuhi oleh otonomi daerah baru yang terdiri dari :
a. geografi;
b. demografi;
c. keamanan;
d. sosial politik, adat, dan tradisi;
e. potensi ekonomi ;
f. keuangan Daerah; dan
g. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Lantas yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki wewenang untuk mengajukan pemekaran daerah suatu Kabupaten. Dalam hal tersebut kita perlu melihat pada syarat administratif yang menjadi salah satu kewajiban untuk melakukan pemekaran daerah. Pemekaran suatu kabupaten wajib mendapat persetujuan Musyawarah Desa yang menjadi daerah kabupaten baru, persetujuan DPRD serta bupati Kabupaten Induk, dan persetujuan bersama antara gubernur dan provinsi terkait. Setelah persetujuan-persetujuan tersebut didapatkan, Gubernur mengajukan pemekaran daerah kabupaten tersebut kepada pemerintah pusat. Apabila mendapat persetujuan, pemerintah pusat akan menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Daerah Persiapan. Daerah persiapan akan dipimpin oleh pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh presiden. Nantinya dalam menyiapkan sarana, prasarana serta pengisian aparatur sipil negara serta hal-hal lain yang diperlukan oleh suatu daerah baru, Pemimpin daerah persiapan akan dibantu oleh daerah induk. Setelah daerah persiapan selesai, maka daerah baru tersebut wajib melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serta Anggota DPRD Kabupaten yang akan menjabat pada kabupaten baru tersebut.
Akibat hukum daripada pembentukan suatu daerah baru jelas berdampak sangat besar pada suatu daerah baru tersebut. misalnya diperlukan pengisian jabatan-jabatan ASN pada suatu jajaran pegawai daripada Bupati yang biasanya memuat Sekretariat daerah, dinas perhubungan, dinas komunikasi dan informasi, dinas sumber daya air, dinas pendidikan, dinas kesehatan dan masih banyak lagi. Belum lagi pada jajaran pemerintahan legislatif. Pada daeraj kabupaten baru, DPRD suatu kabupaten yang memerlukan sekretaris jenderal baru serta para ahli-ahli yang akan mendampingi anggota-anggota DPRD Kabupaten terkait. Pembentukan Otonomi Daerah Baru, nantinya juga akan menambah beban pemerintah pusat dalam memberikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten baru, serta memakan uang yang banyak untuk melakukan pemilihan Kepala Daerah serta para anggota DPRD. Pembentukan KPU tingkat Kabupaten baru serta Bawaslu jelas memakan waktu dan anggaran yang tidak sedikit.
Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Timur jelas memerlukan proses yang sangat panjang. Terdapat ketentuan-ketentuan seperti luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat ekonomi, keamanan dan masih banyak lagi yang harus dipenuhi. Belum lagi persetujuan banyak pihak yang harus dipenuhi serta persetujuan daripada pemerintah pusat terkait pemekaran Kabupaten Bogor Timur dari Kabupaten Bogor. Apabila nantinya pemekaran Kabupaten Bogor Timur ini disetujui maka akibat hukumnya adalah akan dilaksanakan persiapan daerah baru yang memakan anggaran yang tidak sedikit. Dimulai dari persiapan sarana dan prasarana, perekrutan Aparatur Sipil Negara daerah terkait. Dan puncaknya adalah pemilihan kepala daerah serta Anggota DPRD Kabupaten Bogor Timur. Terakhir yang menjadi pertanyaan yang dapat kita diskusikan adalah apakah menurut teman-teman Bogor Timur sudah pantas serta darurat sehingga perlu dibentuk suatu Kabupaten Baru? Apakah pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Timur setimpal dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai? mari kita diskusikan pada kolom komentar! ()