Pemilu 2024 Semakin Dekat, Hak Perempuan dalam Pencalonan Legiaslatif Tidak Kunjung Mendapat Kepastian

 

Persoalan terkait minimal 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislative tidak kunjung mendapat kepastian. Pasalnya, aturan terkait penghitungan 30% yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023  yang diuji materil pada tanggal 5 Juni oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan belum kunjung mendapat putusan dari MA. Pasal yang dilakukan uji materil adalah Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur terkait pembulatan ke bawah jika angka desimal dalam pencalonan anggota legislatuf  berada di bawah angka 50. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu yang menyatakan bahwa: “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”. Dalam konteks pembulatan kebawah yang diatur dalam PKPU 10/2023, maka minimal 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislative tentu tidak dapat tercapai. Pembulatan ke bawah akan menyebabkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislative akan berada di bawah 30% sehingga melanggar ketentuan dalam UU Pemilu. 

Komisioner Maria Ulfa Anshor  menggambarkan bagaimana dampak PKPU 10/2023  terhadap keterpilihan perempuan.   “Dari simulasi keterwakilan perempuan yang diatur dalam PKPU ini menunjukkan bahwa dalam hal partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 4, 7, 8, 11 di daerah pemilihan, maka pembulatan ke bawah mengakibatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi begitu pula dengan  keterwakilan perempuan di DPR RI yang hanya mencapai 25%. Jadi PKPU ini bukan menguatkan afirmasi 30% justru mereduksinya, karenanya hal ini harus menjadi perhatian para partai politik dan caleg perempuan,” ujarnya. 

Pengujian materil ini perlu diputuskan oleh MA secepat mungkin untuk menciptakan kepastian hukum dalam sistem pemilu di Indonesia. Diharapkan, putusan MA ini nantinya dapat memaksa KPU untuk merevisi PKPU 10/2023, agar pembulatan suara dalam pencalonan anggota legislative perempuan dapat dilakukan keatas. Hal ini diperlukan untuk menjamin terbukanya ruang yang lebih besar bagi perempuan.

 

Urgensi Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Legislatif

Sebagai negara demokratis, Indonesia menjamin kesetaraan politik bagi seluruh warganya, dalam hal ini termasuk bagi kaum marginal dan mayoritas. Jaminan ini diamanatkan melalui Pasal 28D ayat (3) yang bunyinya, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Jaminan ini diberikan pada setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan. Secara demografis, jumlah perempuan di Indonesia mencapai 49,5% dari total keseluruhan penduduk, namun seringkali kelompok ini termarjinalkan secara politis. Absennya perempuan dalam proses pengambilan keputusan di pemerintahan berdampak pada disahkannya produk hukum yang mendiskritkan dan sama sekali tidak menjamin kepentingan perempuan. Partisipasi perempuan dalam pencalonan legiaslatif perlu didorong dan ditingkatkan agar persentase perempuan di parlemen sesuai amanat UU Pemilu yaitu minimal 30%. Selain itu, kehadiran perempuan di parlemen diharapkan mampu mendorong berbagai kebijakan yang lebih berpihak kepada perempuan. 

  ()