Pemilu 2024: Terbuka atau Tertutup?

Oleh: Adinda Rabbiki

Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) Pada Hari Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini tentunya mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat. Terdapat banyak sekali desas-desus pemilu 2024 yang menyita perhatian masyarakat. Mulai dari kampanye di kampus, permasalahan verifikasi partai politik hingga yang terbaru adalah mengenai wacana pemilu yang diadakan secara tertutup.

Wacana pemilu 2024 diadakan secara tertutup tentunya menarik untuk dianalisis. Adanya wacana pemilu 2024 diadakan secara proporsional tertutup tidak terlepas dari adanya permohonan judicial review Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur mengenai sistem pemilu dengan proporsi terbuka. Dalam gugatannya, pemohon merasa keberatan dengan adanya sistem pemilu terbuka yang mengedepankan eksistensi calon anggota legislatif. Hal ini dapat dimaklumi dikarenakan dalam sistem proporsi terbuka masyarakat akan memilih langsung perwakilannya. Hal ini menyebabkan calon anggota legislatif (caleg) perlu usaha lebih untuk menggaet suara.

Pemilu proporsional terbuka merupakan pemilu dengan sistem pemilih akan langsung memilih calon anggota yang ia mau ataupun hanya memilih partai politiknya saja. Hal ini menyebabkan kemenangan dari sistem pemilu terbuka amat bergantung terhadap popularitas caleg yang dimiliki. Sedangkan, sistem proporsional tertutup merupakan sistem dimana rakyat hanya akan memilih partai politik saja. Untuk masalah siapa yang duduk menjadi anggota DPR merupakan wewenang sepenuhnya dari partai politik.

Sistem proporsional terbuka maupun tertutup tentunya memiliki kelemahan serta kelebihannya masing-masing. Dalam segi politik uang baik proporsi terbuka maupun tertutup keduanya memiliki potensi yang sama. Jika dalam proporsi terbuka, politik uang akan tersebar banyak di kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat memilih secara langsung wakil rakyatnya. Dalam proporsi tertutup, politik uang akan tersebar di kalangan elit politik. Hal ini dikarenakan dalam proposisi tertutup, orang yang akan menduduki kursi perwakilan merupakan pilihan dari partai politik.

Indonesia sebagai negara yang plural dan terdiri dari berbagai suku bangsa menurut hemat penulis sudah sangat cocok dengan sistem proporsional terbuka. Kedekatan calon anggota legislatif dengan masyarakat tentunya amat diperlukan. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa anggota legislatif merupakan perwakilan masyarakat yang akan menyuarakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Dari segi parlemen tersendiri terdapat perbedaan pendapat dimana hanya PDIP saja yang menyetujui adanya penyelenggaraan pemilu secara proporsi tertutup. 

Untuk menentukan sistem seperti apa yang akan dipakai saat pemilu 2024 nanti maka memerlukan ketegasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri saat akan bersidang nanti di MK. Perlulah diingat bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki independensi tersendiri dan harus bersikap professional. Pemilu 2024 sudah di depan mata, jika pemilu 2024 diselenggarakan secara tertutup apakah waktu yang tersisa cukup untuk memperbaharui regulasi yang ada. Apalagi MK, sebagai pengawal konstitusi tentunya tidak boleh secara sembarang merubah-rubah sistem pemilu. ()