Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Tewas: Dapatkah Dipidana?

Oleh : Ayu Naningsih

Pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat dinyatakan tewas saat hendak dilarikan ke puskesmas Menteng. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan bahwa pelaku dinyatakan meninggal dunia saat hendak dibawa ke puskesmas Menteng.

Diketahuinya disitu pelaku tewas di puskesmas.”  ungkap Komarudin

Sebelumnya diketahui bahwa penembakan terjadi di kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, (2/5) sekitar pukul 11.00 WIB.  Dirangkum dari berbagai sumber, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebutkan bahwa insiden bermula ketika seorang pria yang belakangan diketahui berinisial M (60 Tahun) yang berdomisili Lampung datang ke kantor MUI Pusat dan meminta bertemu dengan ketua MUI. 

Ada orang tidak dikenal telah melewati pintu gerbang depan ingin bertemu ketua MUI, namun karena tidak dijelaskan kepentingannya apa, dari mana maka dia ditahan dulu” ujar Karyoto.

Karyoto kemudian menyebutkan bahwa beberapa saat setelah itu pelaku mengeluarkan senjata. Kemudian yang bersangkutan mengelurkan senjata,” ujarnya.

Pelaku kemudian melakukan aksi penembakan pintu kaca kantor dengan airsoft gun yang menyebabkan kaca kantor pecah dan setidaknya tiga orang staff MUI mengalami luka-luka. Setelah melakukan penembakan, Karyoto menjelaskan bahwa pelaku sempat dikejar pihak keamanan kantor MUI dan pingsan saat diamankan.

Bersangkutan keluar, sama pamdal dan karyawan di dalam dikejar. Kemudian diamankan, beberapa saat pelaku ini pingsan,” jelas Karyoto. Pelaku yang pingsan kemudian dibawa ke Puskesmas Menteng, hingga pelaku dinyatakan meninggal dunia.

Dapatkan Pelaku Tindak Kejahatan Yang Sudah Meninggal Dunia Dituntut?

Peristiwa penembakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana yang mengancam keselamatan nyawa manusia. Namun apa jadinya apabila pelaku tindak pidana meninggal dunia saat sedang berlangsung penyidikan dan penuntutan?

Dalam hukum pidana, prinsip pertanggungjawaban pidana bersifat individual, sehingga tidak dapat diwariskan ataupun digantikan. Sehingga kewenangan menuntut oleh negara terhadap terduga pelaku sebuah tindak pidana yang telah meninggal dunia menjadi hapus.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP, yang menyebutkan “Kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia.” Sehingga, kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut  gugur.

Selain terhadap terduga pelaku kejahatan, prinsip gugurnya pertanggungjawaban pidana yang bagi terpidana yang meninggal dunia dalam menjalani proses pemidanaan juga berlaku. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 83 KUHP yang menyebutkan “Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.”

Pointer News

  • Terjadi insiden penembakan di kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, (2/5) sekitar pukul 11.00 WIB. 
  • Diketahui penembakan dilakukan oleh seorang pria berinisial M (60 Tahun) yang berasal dari Lampung
  • Setelah melakukan penembakan, pelaku tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke Puskesmas.

Apakah Pelaku Kejahatan Yang Meninggal Dunia dapat Dituntut?

Dalam hukum pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP menyebutkan bahwa “Kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia.” Sehingga kewenangan penuntutan terhadap terduga pelaku tindak pidana yang meninggal dunia menjadi hapus atau gugur. ()