Pengaturan Hukum Penggunaan dan Penyalahgunaan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil

Oleh: Muhammad Ridwan Jogi

Senjata api menjadi salah satu alat yang dapat merenggut korban jiwa. Pada dasarnya yang dapat menggunakan senjata api ialah TNI dan Polri, hal ini demi kepentingan menjalankan tugas negara. Penggunaan senjata api bagi masyarakat sipil dapat diberikan izin untuk kepentingan bela diri. Lantas bagaimana sanksi terhadap masyarakat sipil yang menggunakan senjata api ilegal?  

Di Indonesia penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen” (Stbl. 1948 No.17).

Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1948 menyebutkan bagi setiap orang yang bukan anggota Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api. Pemberian izin pemakaian tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Selanjutnya, prosedur kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api (Perpol No. 1 Tahun 2022).

Dalam Perpol No. 1 Tahun 2022, ada beberapa kategori masyarakat sipil yang dapat memiliki senjata api  non organik untuk kepentingan bela diri, yaitu:

  • Pengusaha
  • PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A /setara
  • Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah
  • Profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang

Masyarakat sipil yang ingin mendapatkan izin memiliki senjata api  non organik untuk kepentingan bela diri mesti melalui beberapa tes, sebagai berikut:

  1. Tes administrasi;
  2. Tes kemampuan menembak;
  3. Tes wawancara;
  4. Tes kesehatan fisik dan mental.

Dalam Pasal 77 ayat (1) Perpol No. 1 Tahun 2022 disebutkan terdapat 3 jenis senjata api non organik yang boleh dimiliki masyarakat sipil, yaitu:

  1. Senjata api peluru tajam;
  2. Senjata api peluru karet; dan
  3. Senjata api peluru gas.

Ketiga macam senjata tadi dibatasi spesifikasinya sebagai berikut:

1.Senjata Api Peluru Tajam

Senjata api yang memakai peluru tajam tergolong senjata yang mematikan. Senjata ini akan berbahaya bila ditembakkan langsung ke arah organ vital. Polri pun membatasi jenis senjata api peluru tajam yang dapat dimiliki, yaitu jenis senapan dan pistol. Untuk jenis senapan, hanya senjata berkaliber 22, 32 dan 12 GA saja yang diperbolehkan untuk dimiliki. Jenis kedua, hanya pistol berkaliber 22, 25, dan 32 yang dibolehkan pemilikan dan penggunaannya.

2. Senjata Api Peluru Karet dan Peluru Gas

Kedua senjata jenis ini tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Polri membatasi pemilikan senjata jenis ini ke senjata dengan peluru berkaliber 9 mm saja. Senjata api berkaliber lebih dari itu dikategorikan sebagai ilegal dan wajib diserahkan kepada kepolisian.

Senjata api haruslah didaftarkan terlebih dahulu ke Polri untuk dapat dimiliki dan digunakan. Untuk mengantisipasi peredaran senjata ilegal, Polri akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap senjata yang didaftarkan. 

Adapun prosedur pendaftaran/pengajuan izin kepemilikan dan penggunaan senjata untuk beladiri, sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan ke Direktur Intelijen dan Keamanan Polda, dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  • Fotokopi surat izin impor/pembelian/hibah yang merupakan asal senjata api;
  • fotokopi berita acara penitipan Senjata Api;
  • Identitas senjata api non organik Polri/TNI;
  • Pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 X 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar;
  • Daftar riwayat hidup;
  • SKCK;
  • Fotokopi KTP/KTA.
  • Akta kelahiran;
  • Surat keterangan sehat dari dokter Polri;
  • Surat keterangan dari psikolog Polri;
  • Sertifikat menembak kelas III dari Polri;
  • Membuat surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api;
  • Fotokopi SIUP (untuk pengusaha), fotokopi SKEP jabatan (untuk pejabat pemerintah, BUMN, Legislatif, dan TNI/Polri).
  1. Atas permohonan izin pemilikan dan penggunaan, Dirintelkam Polda memerintahkan Kapolres untuk:
  • Melakukan pengecekan terhadap identitas pemohon, jenis senjata ap;
  • Meneliti tentang kebenaran alasan pemohon;
  • Membuat saran secara tertulis kepada Kapolda melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas dasar hasil pengecekan di lapangan.
  1. Berdasarkan saran Kapolres, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kapolda mengeluarkan Rekomendasi untuk diajukan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
  2. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api dari pemohon yang dilengkapi dengan persyaratan rekomendasi Kapolda dan kelengkapan administrasi.
  3. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian dokumen persyaratan dan penerbitan surat izin.

Semua persyaratan ini harus dipenuhi oleh warganegara untuk dapat memiliki dan menggunakan senjata api. Selain itu, izin yang sudah dikeluarkan harus diperpanjang setiap tahunnya.

Sanksi Terhadap Penggunaan Senjata Api Ilegal

Sanksi Administratif:

Terhadap pemegang Surat Izin Senjata Api Non organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin maupun menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, sesuai dengan Pasal 99 ayat (1) Perpol No. 1 tahun 2022 maka terhadap orang tersebut wajib menyerahkan senjatanya untuk disimpan di gudang Polri dan Surat Izin Pemilikan dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Apinya dicabut.

Sanksi Pidana:

Selain itu, terdapat juga sanksi pidana orang yang memiliki / menggunakan senjata api ilegal yakni diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), yang berbunyi:

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Oleh karena itu, kepemilikan senjata api non organik bagi masyarakat sipil menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan proses perizinan, pengawasan dan pengendaliannya. Pihak Kepolisian mesti secara cermat dalam memerikan izin memiliki senjata api non organik kepada masyarakat sipil maupun anggota Polri itu sendiri. Selain itu, edukasi masyarakat dan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal mesti dilakukan secara komperhensif oleh pihak Kepolisian. Hal ini semata-mata untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat, karena penyalahgunaan senjata api dapat berakibat fatal terhadap orang lain. ()