Oleh : Rona Jinan
Internship Advokat Konstitusi
Pada tanggal 7 Oktober 2021, dalam rapat paripurna pemerintah bersamaan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini merupakan reformasi perpajakan yang dilakukan guna mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi serta pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat menghadapi segala tantangan yang ada di masa depan. Hal ini tentunya menjadi salah satu Langkah untuk mendukung ambisi Indonesia menjadi negara yang lebih maju dimulai dengan reformasi struktural hingga reformasi fiskal, termasuk reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP ini dari sisi kebijakan perpajakan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor umkm. Sedangkan dari sisi administrasi, UU HPP ini mengisi berbagai celah kekosongan aturan yang masih ada serta mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis yang berkembang pada masa ini. Komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh tercermin dalam UU HPP. Perbaikan terus menerus di sisi belanja melalui berbagai upaya penguatan efisiensi dan efektivitas anggaran harus disertai dengan penguatan di sisi pendapatan.
Dalam UU HPP ini terdapat beberapa aturan yang diubah seperti Pemerintah akan memungut pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai 1 April 2022. Hal ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. Namun, tarifnya lebih rendah dari rencana awal yakni sebesar Rp75 per kg. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Mengacu pada pasal tersebut pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon adalah paling rendah Rp 30,00 per kilogram.
Terdapat juga denda atau sanksi administrasi bagi pengemplang pajak turun dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya. Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.
Mengacu pada UU HPP, pemerintah akan melakukan pengampunan pajak atau ‘Tax Amnesty jilid II’ yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) RUU HPP yang berbunyi “Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.”
Program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II akan dilangsungkan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Program tersebut memfokuskan pada wajib pajak yang mengungkap harta belum terlapor usai tax amnesty jilid I dan SPT Tahunan 2020 secara sukarela.
Salah satu bagian yang cukup penting UU HPP adalah bahwa pajak penghasilan (PPh) direformasi baik dari sisi kebijakan maupun administrasinya. Tujuan utama reformasi PPh dalam UU HPP adalah membentuk sistem PPh yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Basis dari reformasi perpajakan yang ideal melalui UU HPP adalah aspek keadilan dan keberpihakan. Di sisi pajak penghasilan (PPh), keadilan dan keberpihakan dilakukan dengan perbaikan PPh Orang Pribadi (OP) dengan melebarkan rentang penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta untuk lapisan tarif PPh OP terendah 5 persen dari yang sebelumnya Rp50 juta, serta menambah satu lapisan tarif PPh OP tertinggi 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun. Di sisi lain, untuk wajib pajak OP UMKM, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak ditetapkan sampai dengan Rp500 juta per tahun. Sementara, keadilan dan keberpihakan pada sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan dengan melindungi masyarakat kecil melalui fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lainnya.
Mengacu pada UU HPP Bab II Pasal 2 ayat (1a) yang berbunyi “Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesiamenggunakan nomor induk kependudukan.” serta Pasal 2 ayat (10), bahwa data kependudukan akan diintegrasikan dengan basis data wajib pajak.
Jadi pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Meski demikian, hal ini bukan berarti semua warga negara Indonesia (WNI) yang punya NIK akan dikenakan pungutan pajak karena tetap akan melihat ketentuan penghasilan dan syarat perpajakan yang berlaku. Pasal 2 ayat (10) tersebut juga menyatakan teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian
Hal ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melakukan reformasi berbasis data kependudukan yang terintegrasi dan terpadu. Penggunaan NIK sebagai nomor identitas perpajakan dan tidak menyebabkan seseorang secara otomatis dikenai PPh. Hal ini dikarena ketentuan mengenai pemenuhan kriteria subjek dan objek PPh tetap berlaku, sehingga seseorang yang belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP tetap tidak dikenai PPh. PPh hanya dikenakan ketika penghasilan yang diperoleh telah melebihi PTK
NIK tidak hanya digunakan untuk kebutuhan data perpajakan. Pemerintah telah memanfaatkan NIK sebagai data rujukan untuk pemberian berbagai bantuan sosial, antara lain Program Keluarga Harapan dan Program Kartu Sembako, bantuan yang diberikan bagi keluarga miskin dan rentan. ()