Penjualan Tiket Pertandingan Sepakbola Argentina-Indonesia Rawan Penipuan

Oleh: Magfirah Cahyani Putri Marif

 

Sejak Covid-19 telah dinyatakan berakhir di Indonesia, kegiatan berkumpul mulai dari pertunjukan, festival, konser hingga pertandingan sepak bola yang dihadiri penonton kembali terselenggara. Band Coldplay asal Inggris akan mengadakan konser di Indonesia menjadi buah bibir di masyarakat terutama dikalangan penggemarnya, namun tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban dari penjualan tiket tersebut. Penipuan tiket ini lazimnya terjadi di media sosial atau melalui transaksi online.  

Dilansir Beritasatu.com, M Syahdudi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam pembelian tiket, dikarenakan banyaknya oknum-oknum pelaku kejahatan yang beraksi melalui penjualan tiket pertandingan palsu, melontarkan pernyataan tersebut buntut banyaknya kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay dalam beberapa hari terakhir. M Syahdudi juga mengatakan bahwa maraknya modus penipuan dari kasus penipuan tiket coldplay, penjualan tiket lainnya berpotensi rawan penipuan. “Berangkat dari banyaknya kasus penipuan tiket konser Coldplay, kami menghimbau masyarakat agar hati-hati dengan penipuan penjualan tiket pertandingan sepak bola antara Timnas Indonesia melawan Argentina,” kata Syahduddi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023). Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku kasus penipuan tiket konser musik Coldplay di Sulawesi Selatan. Keempatnya berinisial yaitu MS, MHH, AB, dan A yang memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya itu. 

Berkaca dari kasus penipuan tiket konser Coldplay, Penjualan tiket pertandingan sepakbola Argentina-Indonesia menjadi Rawan akan terjadi lagi modus penipuan. Dikutip dari CNBC Indonesia, pertandingan sepakbola Argentina-Indonesia diselenggarakan pada 19 Juni 2023 mendatang. Penjualan tiket pertandingan FIFA Matchday Indonesia vs Argentina resmi berakhir, Rabu (7/6/2023) dengan seluruh 60 ribu tiket habis terjual yang disediakan oleh PSSI. Untuk pertandingan FIFA Matchday: Argentina-Indonesia, ada 4 kategori tiket yang dijual dengan harga sebagai berikut: VIP Barat & Timur – Rp 4.250.000, Kategori 1 – Rp 2.500.000, Kategori 2 – Rp 1.200.000 dan Kategori 3 – Rp 600.000.

Dengan maraknya kejahatan penipuan tiket ini, masyarakat diharapkan senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli terkhusus melalui media elektronik (online) dikarenakan banyaknya oknum yang melakukan segala cara dalam meraup keuntungan yang tentunya memberikan kerugian bagi para korbannya. Meskipun menurut pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023) belum menerima laporan terkait kasus penipuan tiket pertandingan sepakbola Argentina-Indonesia ke Polres Metro Jakarta Barat, namun senantiasa memberikan himbauan terhadap masyarakat untuk tetap selektif dalam pembelian tiket.  “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika ditemukan penipuan terkait penjualan tiket pertandingan tersebut,” tandas Syahduddi.

 

Penipuan dari kata  “tipu” dalam Dalam Kamus Bahasa Indonesia, berarti kecoh, daya cara, perbuatan atau perkataan yang tidak jujur, dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung. Penipuan berarti proses, perbuatan, perkara atau cara menipu dengan mengecoh, sehingga dapat ditarik kesimpulan penipuan merupakan kegiatan membuat atau perbuatan, perkataan seseorang yang tidak jujur, bohong dan palsu dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali orang lain untuk mendapatkan keuntungan atas dirinya atau kelompok.

Dari segi hukum normatif, para pelaku penipuan tiket dapat dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Transaksi yang dilakukan melalui online, para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang  ITE. Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Berdasarkan Pasal 45A, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.  ()