Perkembangan Constitutional Review MK : Antara Negative Legislator dan Positive Legislator

Mario Agritama

(Internship Advokat Konstitusi)

Constitutional Review merupakan suatu mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan terhadap konstitusi. Constitutional Review awal mulanya hadir melalui putusan fenomenal Supreme Court di Amerika Serikat dalam kasus Marburi versus Madison pada tahun 1803. Melalui putusan tersebut untuk pertama kalinya di dunia, suatu undang-undang dibatalkan karena bertentangan dengan Konstitusi. Setelah putusan tersebut, negara-negara di seluruh penjuru dunia, satu persatu mulai menerapkan constitutional review (Nugraha & Risdiana Izzaty, 2020: 2).

Di Indonesia, kewenangan constitutional review dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dimana MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Lebih lanjut, kewenangan a quo juga diatur di dalam Pasal 50 hingga Pasal 60 UU No. 24 Tahun 2003 juncto UU No. 8 Tahun 2011 juncto UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pada awalnya, kewenangan MK dalam menguji muatan materi suatu UU hanya terbatas pada membatalkan muatan materi dalam UU (negative legislator). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (2a) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi bahwa suatu Putusan MK tidak memuat rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Negative Legislator

Doktrin MK sebagai negative legislator pertama kali diperkenalkan oleh Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State (1945: 268-9). Sebagai penggagas MK modern pertama di dunia, Hans Kelsen mengemukakan doktrin tersebut untuk mendeferensiasi kewenangan antara MK dengan Parlemen di Austria. Menurutnya, kehadiran MK dimaksudkan untuk memiliki kewenangan sebagai negative legislator, dimana MK hanya dapat membatalkan suatu undang-undang dan tidak dapat mengambil kewenangan Parlemen dalam membuat atau merumuskan norma baru dalam suatu undang-undang (Faiz, 2016: 6).

Hal tersebut juga sejalan dengan pendapat (Mahfud MD., 2009: 453), bahwa dalam pengujian MK tidak boleh membuat putusan yang bersifat mengatur. Hal ini disebabkan karena bidang pengaturan adalah ranah legislatif. Jadi, MK hanya boleh mengatakan suatu UU atau isinya konstitusional atau inkonstitusional yang disertai pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hadirnya ketentuan tersebut juga berkaitan erat dengan konsep separation of power di Indonesia. Doktrin tersebut memuat mengenai larangan cabang kekuasaan dalam pemerintahan untuk ikut campur dalam urusan cabang kekuasaan lainnya sehingga menjamin independensi masing-masing cabang kekuasaan (Nugraha & Risdiana Izzaty, 2020: 3).

Perkembangan Putusan MK

Pada perkembangannya, kewenangan MK dalam memutus pengujian suatu UU terhadap UUD 1945 mengalami pergeseran dari negative legislator ke arah positive legislator. Hal ini dimulai dengan adanya Putusan MK No. 48/PUU-IX/2011, dimana pada pertimbangannya MK berpendapat bahwa ketentuan Pasal 57 ayat (2a) UU a quo bertentangan dengan tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi, yakni untuk menegakkan hukum dan keadilan khususnya dalam rangka menegakkan konstitusionalitas berdasarkan UUD 1945. Berangkat dari putusan tersebut, akhirnya membuka ruang kewenangan bagi MK dalam mengeluarkan putusan yang bersifat mengatur (positive legislator).

Selama berdirinya lembaga pengawal konstitusi tersebut, sudah beberapa kali MK mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislator, misalnya Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan No. 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Putusan No. 76/PUU- XII/2014 tentang Pengujian UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada hakikatnya, kewenangan MK untuk mengatur suatu norma undang-undang bertujuan untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang penting untuk diselesaikan secara cepat. Selain itu juga untuk melindungi hak konstitusional warga negara demi tercapainya rasa keadilan dan kemanfaatan dalam masyarakat.

Salah satu tujuan kewenangan constitutional review yang diberikan kepada MK adalah untuk membenahi hukum. Sehingga, Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna pembentukan hukum baru melalui putusan-putusan MK untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum (Nugraha & Risdiana Izzaty, 2020: 14).

Dalam konteks ini kewenangan positive legislator tersebut tidak serta mutlak dapat digunakan oleh MK. Diperlukan beberapa pertimbangan darurat yang menghendaki dikeluarkannya putusan yang bersifat mengatur. Sebab apabila MK dalam setiap memutus perkara menjadikan dirinya sebagai positive legislator, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dengan lembaga legislative (DPR) sebagai positive legislator sesungguhnya.

Martitah dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke Positive Legislature?” menyatakan terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan Hakim MK dalam mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislator, antara lain (Denisatria, 2018):

  1. Faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat;
  2. Situasi yang mendesak;
  3. Mengisi rechtvacuum untuk menghindari kekacauan hukum dalam masyarakat.

Dengan bersandar pada tiga landasan di atas, maka dapat dipandang logis dan tepat sebagai alasan dikeluarkannya putusan positive legislator oleh MK. Selain dari keadaan yang memenuhi ketiga landasan di atas, MK tidak lah boleh menjalankan fungsinya sebagai positive legislator. Hal ini bertujuan agar tetap menjaga keseimbangan dalam sistem check and balances antara fungsi legislatif dan yudikatif.

DAFTAR PUSTAKA

  • Faiz, P. M. (2016). Relevansi Doktrin Negative Legislator. Majalah Konstitusi No. 108. Mahkamah Konstitusi.
  • Mahfud, M. (2009). Rambu Pembatas dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(4), 441–462.
  • Nugraha, X., & Risdiana Izzaty, A. A. (2020). Constitutional Review di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011: Dari Negative Legislator Menjadi Positive Legislator. Rechtidee, 15(1), 1–19

  ()