Oleh : Maharani Prima
(Internship Advokat Konstitusi)
Kementerian BUMN menyebutkan saat ini terdapat 22 anggota aktif dari unsur Polri atau TNI yang masuk ke jajaran komisaris di perusahaan BUMN. Kementerian BUMN juga menegaskan, kalau hal tersebut tak menyalahi aturan selama anggota TNI dan Polri tersebut memiliki kompetensi untuk menjadi komisaris di sebuah BUMN. Rasanya, menarik untuk mengulik fenomena tersebut.
Jika melihat pengaturan dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia terkait fenomena tersebut, kita dapat menilai dari beberapa sudut pandang Undang – Undang (UU) terkait, yaitu: Pertama, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT); Kedua, UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Ketiga, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan keempat, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang memiliki pandangan berbeda terkait rangkap jabatan TNI-Polri sebagai komisaris dalam perusahaan BUMN. Jika melihat Pasal 108 ayat (1) UU PT, dikatakan bahwa dewan komisaris bertanggung jawab atas pengawasan dalam sebuah perseroan, yaitu pengawasan atas suatu kebijakan, jalannya pengurusan, dan memberi nasihat dalam pengambilan keputusan kepada dewan direksi, yang mengindikasikan bahwa selagi dewan komisaris mampu memberikan pengawasan dan pengurusan yang baik dan terarah, maka dapat menjabat sebagai dewan komisaris di dalam sebuah perusahaan. Begitu pula, dalam Pasal 31 UU BUMN mengatakan bahwa komisaris bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasihat kepada direksi yang mengindikasikan juga bahwa selagi dewan komisaris mampu memberikan pengurusan yang baik dan berkompeten, maka dapat menjabat sebagai komisaris dalam sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lain lagi menurut Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar daripada kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Pasal tersebut sangat jelas mengindikasikan adanya larangan bagi seorang prajurit Polri untuk menduduki jabatan lain diluar dari Kepolisian. Kemudian, larangan bagi TNI juga terlihat jelas dalam Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang berbunyi “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”, sehingga dapat disimpulkan bahwa prajurit yang statusnya masih aktif tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan sipil selain daripada lingkup TNI .
Meskipun terdapat larangan dalam UU TNI, UU ini juga mengatur mengenai pengecualian di dalamnya, yang dinyatakan dalam Pasal 28 dengan bunyi “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR), Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung”. Dalam pasal pengecualian ini pun tidak sama sekali dikatakan bahwa TNI yang masih aktif dapat menduduki jabatan dewan komisaris sebuah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena sangat dikhawatirkan adanya konflik kepentingan di dalamnya. Dari sini dapat dilihat, bahwa sejatinya tugas daripada seorang dewan komisaris adalah untuk memberi pengawasan dan juga memberikan masukan atau saran kepada direksi. Akan tetapi dengan adanya rangkap jabatan seperti yang dilakukan oleh beberapa anggota TNI dan POLRI sangat berpotensi adanya kelemahan dari segi pengawasan perusahaan, dan juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi profesionalitas seorang Prajurit TNI/Polri sebagai komisaris secara rangkap jabatan karena tak memiliki cukup waktu untuk mengawasi perusahaan BUMN.
Kesimpulannya adalah rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota TNI dan POLRI sudah sangat jelas menyalahi regulasi dalam UU Polri dan TNI. Karena memang sejatinya sifat profesionalitas dari TNI dan POLRI yang sedang menjabat sangat penting dan juga betul-betul dibutuhkan dalam hal menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa. Sehingga ada baiknya, kebijakan serupa dapat dikaji lebih mendalam. ()