PNS profesi yang sulit dipecat?

Oleh: Muhammad Arief Nasyrah

(Internship Advokat Konstitusi)

Pegawai negeri sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang paling banyak diminati oleh masyarakat atau bisa disebut profesi yang diminati oleh calon mertua. Terbukti dengan setiap dibuka nya lowongan cpns maka begitu banyak yang mendaftarkan diri, kenapa begitu? Tentu saja karena profesi PNS adalah salah satu profesi yang bisa disebut jaminan aman untuk hidup, karena profesi PNS selain mendapatkan gaji juga akan mendapatkan tunjangan, mulai itu dari tunjangan anak, istri, rumah dan sebagainya.

Lalu apa sih PNS itu menurut Undang-undang? Pengertian PNS itu terdapat di dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang mana disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Ada juga yang beranggapan bahwa profesi PNS itu kerja nya lebih ringan dibandingkan dengan pegawai swasta, dan gaji di PNS lebih menjanjikan. Ada juga yang beranggapan bahwa profesi PNS itu sangat sulit untuk dipecat. Benarkah demikian? Bagaimana hal yang demikian diatur dalam hukum?

Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat (1) dijelaskan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  •  meninggal dunia
  •  atas permintaan sendiri
  • mencapai batas usia pensiun
  • perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau
  • e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Dalam pasal lain juga dijelaskan mengenai bisa saja PNS dipecat dengan tidak hormat, yaitu nya terdapat dalam pasal 87 ayat (4) yang berbunyi PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

  • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
  • menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, atau
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Artinya ada 2 cara pemecatan PNS entah itu dengan cara hormat ataupun tidak hormat. Dan dari 2 pasal tersebut sudah dapat kita ambil kesimpulan bahwa tidak sesulit itu pns dipecat, dengan catatan bahwa pns tersebut memang melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tidak ada pengecualian bagi PNS, jika ia melanggar aturan tetap bisa dipecat.

Namun itu kalau bagian yang jelas PNS tersebut melakukan pelanggaran, namun bagaimana jika PNS tersebut tidak produktif, atau katakanlah oknum PNS tersebut malas-malasan tidak mengerjakan pekerjaan nya namun tetap mendapatkan gaji? Maka hal inilah yang sulit untuk ditentukan karena tidak ada aturan pasti yang membahas mengenai masalah ini. Dan itu kembali kepada dirinya sebagai pertanggung jawaban dirinya sebagai PNS. ()