Polemik Antara Keuntungan dan Kelestarian Alam

Oleh: Adinda Rabiki

Saat ini masyarakat dihebohkan dengan meninggalnya wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sangihe Helmud Hontong. Meninggalnya Wabup Sangihe menghebohkan publik dikarenakan Wabup Sangihe terkenal vokal menolak pembangunan tambang emas di wilayahnya. Kabupaten Kepulaun Sangihe terdiri dari 105 pulau dan 15 kecamatan. Kepulauan Sangihe memiliki luas seluas 1.012,94 KM². Pemegang izin wilayah tambang di sangihe adalah perusahaan Tambang Mas Sangihe (TMS). Perusahaan ini sendiri memegang izin wilayah tambang seluas 42.000 hektare. Hal ini menjadikan TMS berhak mengeksploitasi emas dan tembaga di enam kecamatan di Sangihe.

Izin wilayah tambang yang berada di Sangihe berpotensi menenggelamkan pulau tersebut. Hal ini dikarenakan luas pulau Sangihe yang tidak seberapa ditambah jika setengah dari Pulau Sangihe dijadikan wilayah tambang, maka pulau tersebut akan menimbulkan kerusakan. Belum lagi, adanya tambang tersebut dapat menggeser mata pencaharian penduduk yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Selain itu, TMS menawar tanah milik masyarakat dengan harga yang murah yaitu Rp. 5.000 per meter.

PT TMS sendiri merupakan perusahaan patungan yang terdiri dari 4 (empat) pihak. PT TMS telah memiliki izin sejak 29 Januari 2021. PT TMS sendiri dimiliki sebanyak 70% oleh Sangihe Gold Corporation, perusahaan tambang asal Kanada yang berkantor di Jakarta. Sedangkan, 30% sisanya diambil oleh PT Sungai Belayan Sejati 10%, PT Sangihe Prima Mineral 11% dan PT Sangihe Pratama Mineral 9%.

Hal yang menarik perhatian adalah pemilik TMS yang mayoritasnya dimiliki oleh pihak asing ditambah rencana pendirian tambang emas yang memiliki luas setengah dari pulau Sangihe. Hal yang ditanyakan adalah apakah pendirian tambang emas ini sudah sesuai dengan cita- cita UUD NRI 1945? Dimana hasil bumi dan seisinya dikelola oleh negara demi kemaslahatan masyarakat Indonesia? ()