Polemik Pencabutan Lampiran III Perpres 10 Tahun 2021 Mengenai Investasi Miras

Oleh: Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita

(Internship Advokat Konstitusi)

2 Maret 2021, Presiden Jokowi secara resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres Nomor 10 Tahun 2021) yang mengatur investasi dalam sektor minuman keras (miras). Industri miras yang sebelumnya masuk ke dalam daftar negatif investasi, diubah ke dalam klasifikasi sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu melalui ketentuan angka 31, 32, dan 33 dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di empat Provinsi yakni, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Perpres yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan seharusnya mulai berlaku pada 4 Maret 2021 ini menuai berbagai kritik dari publik. Hampir seluruh organisasi keagamaan kompak menyuarakan penolakan pemberlakuan Perpres ini. Dilansir dari prfmnews.id, terdapat dua sisi dampak dari dicabutnya lampiran izin investasi miras menurut Prof. Asep Warlan Yusuf, Pakar HTN Universitas Parahyangan. Pertama, pemerintah mendapat kesan responsif dan akomodatif dengan aspirasi publik yang menginginkan Perpres itu dibatalkan. Kedua, pencabutan Perpres dalam waktu yang singkat ini memberi kesan bahwa pemerintah tidak serius dalam menyusun aturan sekaligus menandakan proses penyusunan Perpres tidak maksimal dengan terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan proses demokratis.

Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Deputi Deregulasi Penanaman Modal BPKM, Yuliot, yang menilai bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah praktik monopoli yang muncul lantaran investasi, setelah sektor tersebut dimoratorium. Menurutnya, penambahan modal industri miras tersebut dimungkinkan oleh Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Melalui Perpres 44 ini juga dimungkinkan adanya penambahan modal industri miras dengan catatan mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian.

Adapun perusahaan eksisting bisa memanfaatkan aturan ini sehingga terjadi monopoli secara undang-undang atau secara regulasi (cnnindonesia.com).Pada Perpres Nomor 44 Tahun 2016 industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol (anggur), masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup. Bidang usaha ini dimanfaatkan untuk tujuan non komersial seperti: penelitian dan pengembangan serta mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.

Sementara itu, sejak ditandatangani Presiden pada tanggal 2 Februari 2021, Perpres 10/2021 justru menuai lebih banyak kecaman dari publik, banyak kalangan yang menyuarakan bahwa rencana tersebut justru dapat meningkatkan kriminalitas dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Ormas-ormas keagamaan contohnya, menjadi pihak yang sangat lantang mengecam aturan tersebut. Mereka sepakat bahwa miras merupakan minuman yang telah diharamkan oleh semua ajaran agama karena memiliki dampak dan efek samping yang buruk.

Beberapa politisi juga menyampaikan bahwa aturan izin investasi miras sangat kebablasan dan akan membawa banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Bahkan Provinsi Papua sebagai Provinsi yang dituju langsung dalam angka 31-33 lampiran III Perpres ini, melalui Pemerintah Provinsi maupun DPRD turut menolak aturan tersebut. Lebih lanjut Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerwa, menyatakan bahwa Perpres tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua. Selama ini miras menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat Papua karena menyebabkan tindakan pelanggaran hukum seperti kecelakaan hingga KDRT (cnnindonesia.com).

Keputusan Presiden untuk mencabut lampiran III perpres tentang investasi miras dinilai tepat oleh Sarman Simanjorang, Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk., komisaris dari perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan dan distribusi bir ini menilai keputusan itu sudah tepat di tengah panasnya pro dan kontra masyarakat. Menurutnya, apabila masalah ini berkepanjangan maka akan kurang produktif sehingga yang terjadi hanyalah rumus kebenaran masing-masing. Besarnya suara kontra dari masyarakat seharusnya bisa berkurang jika pemerintah lebih antisipatif dan gencar melakukan sosialisasi sejak awal, dilansir dari cnbcindondesia.com.

Bali sebagai salah satu daerah yang dituju langsung aturan ini sebagai provinsi yang mengandalkan produksi dan distribusi miras untuk mendukung laju perekonomian daerah juga memberikan berbagai tanggapan sekaligus harapan setelah dicabutnya Perpres ini yang pada intinya adalah terbitnya aturan yang dapat melindungi penjual kecil dan petani lokal yang mendistribusikan atau memproduksi minuman keras tradisional khas Bali (tribunbali.com).

Implikasi Pernyataan Presiden tentang Dicabutnya Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Selain meninggalkan berbagai tanggapan positif dan negatif pasca dicabutnya lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada hal yang patut dilihat kembali, yakni bagaimana implikasi yang akan terjadi kedepan terhadap Perpres ini. Ahli HTN, Bivitri Susanti, berpendapat bahwa Presiden Jokowi harus menerbitkan Perpres tentang Perubahan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Menurutnya, Perpres yang baru akan memuat berbagai ketentuan yang diubah. Hal ini mengingat lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 bukan hanya mengatur bagian terkait dengan pembukaan investasi baru industri miras. Namun, ada dua lampiran lain yang juga diatur, sehingga secara teknis yang diubah hanya satu bagian terkait pembukaan investasi baru industri minuman beralkohol, dikutip dari hukumonline.com.

Pernyataan Presiden memanglah belum terlalu jelas maksud dan tujuannya, apakah Presiden akan mencabut seluruh lampiran III tersebut secara keseluruhan atau hanya mencabut bagian terkait dengan investasi miras dalam lampiran III. Meski demikian, pernyataan Presiden harus dipahami bahwa secara keseluruhan Perpres ini tidak dicabut seluruhnya lantaran Perpres tersebut tidak hanya mengatur mengenai investasi miras, melainkan juga mengatur materi investasi di bidang usaha yang lain.

Lebih lanjut Bivitri juga mengatakan tidak ada syarat khusus untuk mengubah Perpres. Perubahan itu hanya melibatkan Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Hukum dan HAM. Berbeda dengan Peraturan Pemerintah yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Namun, ketika ketentuan mengenai pembukaan investasi ini dicabut maka akan terjadi kekosongan pengaturan terkait penanaman modal di sektor minuman beralkohol, kekosongan ini berpotensi menjadi tidak jelas dan tidak teratur. Bisa jadi nanti masing-masing daerah yang berinisiatif membuka ruang investasi industri tersebut.

Kekosongan pengaturan ini selanjutnya menimbulkan tantangan bagi pemerintah misalnya dalam hal pengenaan pajak dan penegakan hukum karena menurutnya manfaat dari pengaturan industri minuman beralkohol membuat industri tersebut lebih tertata rapi dan bisa ditangani oleh pemerintah (hukumonline.com). Selain itu, polemik pernyataan Presiden tentang dicabutnya lampiran III dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 juga mengingatkan kembali diskursus pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang masuk dalam Prolegnas 2021. RUU ini nantinya akan mengatur distribusi dan penjualan minuman beralkohol. ()