Politisasi Hukum masih dominan dalam Pembentukan UU

Pengesahan bermacam UU seperti UU Cipta Kerja, IKN, dinilai minim partisipasi publik serta dominan politisasi hukum. Padahal pembentukan UU mesti melalui proses partisipasi publik serta memiliki politik hukum yang jelas. Hal ini muncul dalam Bedah Buku Politik Hukum Pembentukan UU karya anyar Zainal Arifin Mochtar di Auditorium FH UII, Jumat (28/10)

Zainal Arifin Mochtar selaku Pakar HTN FH UGM mengungkapkan, “Setidaknya terdapat 4 hal dalam politik hukum pembentukan UU teknokrasi, konfigurasi, keselarasan, partisipasi” tandas Zainal.

Zainal mengungkapkan Menarik membincangkan konfigurasi politik. “konfigurasi politik menjadi faktor yang menentukan. Namun sangat tidak jelas ideologinya. Yang saya tegaskan dalam buku saya adalah seberapa jauh pembelahan ideologi tersebut terhadap sumbangan pembentukan hukum di Indonesia” ujar Zainal.

Acara yang diselenggarakan oleh @advokatkonstitusi, Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (Imamah) UII, Penerbit Buku Mojok turut dihadiri Dekan FH UII Budi Agus Riswandi beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Budi menegaskan bahwa dalam pembuatan UU masih sering ditemukan adanya penyimpangan. “UU Cipta kerja misalnya, dikatakan bahwa tujuan daripada pembuatan uu cipta kerja adalah membuka lapangan pekerjaan, namun justru menghapus ketentuan yang membuka lapangan kerja pada pengaturan sebelumnya” ungkap Budi.

Berperan sebagai pembedah Dosen FH UGM Richo Andi Wibowo, Dosen FH UII Jamaludin Ghofur, Dosen FSH UIN Sunan Kalijaga Proborini Hastuti serta Founder @advokatkonstitusi Fitrah Bukhari yang juga sebagai Tenaga Ahli MKD DPR RI.

Richo Andy Wibowo mengungkapkan “indeks demokrasi mengalami stagnasi, oleh karenanya partisipasi publik memang harus dibuka selebar-lebarnya dalam pembentukan undang-undang” tandas Richo

Dalam membaca buku, pembedah Proborini Hastuti mengungkapkan “buku ini menggunakan bahasa yang enak dipakai, serta mengkaji secara konseptual dan kontekstual terhadap keadaan politik hukum di Indonesia pada hari ini” tegas rini.

Namun dalam menuliskan buku, pembedah Jamaludin Ghofur, mengungkapkan catatannya “hal yang mestinya dielaborasi lanjut adalah soal uji coba pemberlakuan UU dan bagaimana solusi terhadap sistem politik yang demokratis tapi tetapi tetap tidak menghasilkan UU yang tidak baik juga” tandas ghofur.

Catatan buku juga diungkap oleh pembedah Fitrah Bukhari “banyak sekali ditemukan letupan ide namun tidak diselesaikan. Mungkin ini strategi penulis agar memancing pembaca untuk mendiskusikan idenya sembari menunggu karya penulis berikutnya” tandas Fitrah.

Kegiatan dihadiri oleh 300 peserta yang memadati arena. Selain itu dihadiri oleh 350 peserta melalui zoom meeting. Acara ditutup dengan tanya jawab oleh para peserta dan pemberian doorprize oleh Ketua Imamah UII Arjun Duila.

  ()