POLITIK UANG: TRADISI YANG PERLU DIKEBIRI

Oleh: Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar

 

Prolog

Pesta rakyat 5 tahunan akan kembali diselenggarakan di Indonesia, bila dihitung mundur dari tulisan ini dibuat maka tersisa 219 hari lagi menuju acara puncak pesta rakyat tersebut atau yang kita sebut dengan Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari Rabu, 14 Februari 2024 nanti. Dalam perjalanannya, Pemilu di Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 1955 sebagai tonggak pelaksanaan pemilu perdana di Republik ini hingga tahun 2019 lalu. Dinamika pelaksanaan pemilu pun mengalami pasang-surut, seperti sporadisnya tradisi politik uang dalam pemilu di Indonesia.

Komitmen Sebagai Negara Hukum Demokrasi

Nuansa kebatinan bangsa Indonesia pasca terjadi Reformasi tahun 1998 ingin mewujudkan negara ini menjadi negara yang demokratis, salah satu keinginan diamandemennya konstitusi Indonesia adalah kedaulatan berada di tangan rakyat bukan berada pada suatu lembaga yang menjadi representasi kedaulatan rakyat itu sendiri. Amandemen Konstitusi pun terjadi dengan rentang waktu dari tahun 1999-2003 yang akhirnya Indonesia pun menyatakan secara tegas dan lugas sebagai negara yang “kembali” demokratis. Salah satu karakteristik yang tampak pada negara hukum demokrasi adalah diselenggarakannya pemilihan umum yang menjadi konsekuensi sebagai negara demokratis adalah lahirnya pemilu yang menjadi “buah hati yang diprimadonakan” untuk selalu dirayakan. Tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”.