Potensi Moral Hazard dalam Keterbukaan Akses Informasi Keuangan

Oleh: Rizky Novian Hartono 

(Internship Advokat Konstitusi)

Lembaga perbankan memiliki peran penting bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan, kehadiran lembaga perbankan turut memengaruhi pertumbuhan perekonomian nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Menurut undang-undang tersebut, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi tersebut, fungsi yang dimiliki oleh bank dipertegas dalam Pasal 3 yang menentukan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Dalam menjalankan fungsinya, bank memfasilitasi aliran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen maupun melakukan kegiatan keuangan untuk pemerintah dan masyarakat (Imaniyati, 2008). Fasilitas tersebut dilakukan dengan memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan. Mengingat bahwa perbankan merupakan financial intermediary serta memiliki peranan vital dalam kehidupan masyarakat, perbankan harus menjaga kepercayaan dari nasabahnya atas kredibilitas yang dimiliki. Sebab masyarakat hanya akan menggunakan jasa perbankan jika bank dapat menjamin kerahasiaan data atau informasi keuangan mereka serta tidak menyalahgunakaan pengetahuan atas informasi keuangan tersebut (Azis, 2011). 

Aturan mengenai rahasia bank kemudian dinormatifkan dalam UU Perbankan, dimana dalam Pasal 1 angka 28 yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Rahasia bank merupakan sebuah prinsip yang harus dimiliki oleh setiap lembaga perbankan sebab hal ini berkaitan dengan filosofis keberadaan dari lembaga perbankan sebagai financial intermediary sekaligus lembaga kepercayaan masyarakat yang mengelola dana masyarakat.

Pada sisi lain, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, maka negara membutuhkan pemasukan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu sumber pembiayaan APBN ialah melalui sektor perpajakan. Namun, potensi untuk menyerap penerimaan negara melalui sektor perpajakan selama ini tidak dapat berjalan maksimal. Penyebabnya adalah tidak patuhnya wajib pajak dalam hal membayarkan pajak kepada negara atau bahkan melakukan penghindaran pajak. Disimpannya penghasilan oleh wajib pajak ke dalam bank merupakan salah satu cara untuk menghindar dari kontribusi wajib kepada negara berupa pajak. Para wajib pajak yang juga berstatus hukum sebagai nasabah dalam suatu bank memanfaatkan prinsip kerahasiaan bank yang wajib dimiliki oleh lembaga perbankan.

Hasil potensi penerimaan pajak oleh negara menjadi tidak tercapai akibat penghindaran yang dilakukan oleh wajib pajak serta keterbatasan bagi aparat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap informasi keuangan dari nasabah yang mengelak dari pembayaran pajak terhadap negara. Kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary of compliance) merupakan tulang punggung dari sistem self assessment sebagai sistem pemungutan pajak yang dianut Indonesia. Maka dari itu, kewajiban membayar pajak sangat didasarkan pada kesadaran diri wajib pajak.

Tahun 2016, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengemukakan bahwa sedikitnya tiga ribu seratus wajib pajak memiliki tunggakan pajak sebesar tiga puluh satu triliun rupiah. Fakta ini yang kemudian mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan dari sektor pajak oleh negara. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan pajak ialah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 (UU Akses Informasi Keuangan). Penerbitan Perppu tersebut juga dilatarbelakangi posisi Indonesia sebagai anggota dari Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang memprakarsai adanya program pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI) atau pertukaran informasi karena permintaan (EoIR) melalui Common Reporting Standard (CSR) sebagai media untuk menyampaikan informasi perpajakan antar anggota negara. 

Diterbitkannya UU Akses Informasi Keuangan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, diberikan kewenangan untuk meminta sekaligus mendapatkan informasi keuangan dari nasabah di seluruh lembaga keuangan termasuk perbankan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 2 UU Akses Informasi Keuangan. Informasi keuangan tersebut meliputi identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.  

Dengan terbukanya informasi keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak maka pemerintah harus memastikan bahwa data nasabah yang dimintakan oleh pihak yang berwenang yang kemudian dibagikan kepada negara anggota Global Forum harus terjamin keamanannya. Pemerintah harus menyusun mekanisme penyerahan data dari lembaga perbankan kepada Direktur Jenderal Pajak agar celah penyerahan data tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan moral hazard seperti card skimming, jual beli data nasabah bank, atau bahkan bekerja sama dengan wajib pajak untuk meminimalkan jumlah nominal pajak.

Pemerintah pun harus mempersiapkan serta berbenah diri mengenai teknologi informasi yang akan digunakan sebagai sarana penyerahan data tersebut, baik dari lembaga jasa keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak maupun dari Direktur Jenderal Pajak kepada negara anggota Global Forum karena data yang dimiliki tersebut berkaitan dengan privasi yang dimiliki oleh nasabah lembaga perbankan.  Pihak-pihak yang berwenang harus memahami esensi dari penyerahan data tersebut agar data yang telah dimiliki tidak disalahgunakan akibat dari asymmetric information yang terjadi sehingga tidak menghilangkan esensi untuk memaksimalkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan dengan cara keterbukaan informasi data nasabah bank. Asymmetric information dapat terjadi akibat ketidakseimbangan informasi antara pihak yang dapat memperoleh dan memanfaatkan informasi untuk kepentingannya dengan pihak lain yang tidak dapat memperoleh informasi yang sama (Scott, 2000).

Tindakan preventif yang harus dilakukan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, harus melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk memastikan bahwa seluruh komponen masyarakat yang menjadi nasabah bank mengetahui kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk kepentingan perpajakan. Hal krusial lainnya yang harus disiapkan oleh pemerintah mengenai adanya check and balances terhadap kewenangan permintaan data oleh pihak yang berwenang. Sejauh ini tidak ada mekanisme check and balances yang disiapkan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya moral hazard oleh oknum pegawai pajak. Sebab, melalui UU Akses Informasi Keuangan ini pula Direktur Jenderal Pajak tidak lagi wajib meminta izin kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan informasi data nasabah. Mekanisme check and balances ini pun sejatinya sebagai wujud dari keseriusan pemerintah untuk mencegah adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

DAFTAR PUSTAKA

  • Imaniyati, Neni Sri. 2008. Hukum Perbankan. Bandung: Fakultas Hukum Unisba.
  • Azis, Lukman Santosa. 2011. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Jakarta Selatan: Pustaka Yustisia.
  • Nyman, John. 2004. “Is “Moral Hazard” Inefficient? The Policy Implication of a New Theory. Journal of Health Affairs. Volume 23, No. 5.

  ()