Oleh : Michael
Perjuangan reformasi berperan besar dalam mewujudkan perubahan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia. Sebelumnya kita melaksanakan pemerintahan yang sentralistis pada masa orde baru. Hingga pada akhirnya setelah beberapa amandemen UUD NRI tahun 1945, kita mengenal adanya otonomi daerah atau pengurusan suatu daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya sendiri secara mandiri. Namun sayangnya penerapan otonomi daerah yang tanpa batas menghadirkan beberapa Pemerintah daerah menerbitkan Perda-perda bernuansa agama tertentu yang keberadaannya ditolak pada masa orde baru.
Terdapat beberapa perda agama yang cenderung melakukan pemaksaannya terhadap pemeluk agama lain. Yang terbaru adalah kasus yang terjadi di Kota Serang dimana pada bulan puasa, rumah makan dilarang berjualan selama waktu puasa berlangsung. Atau bahkan pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswa non-muslim yang berada di padang. Oleh karena itu akhirnya terbitlah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah memisahkan urusan-urusan apa saja yang menjadi urusan pusat dan urusan daerah. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut, agama merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Namun sayangnya pada implementasinya masih banyak daerah yang membuat peraturan maupun penetapan yang bernuansa agama.
Sebenarnya suatu daerah dapat menerbitkan perda-perda berbau agama selama daerah tersebut didelegasikan secara langsung oleh pemerintah. Misalnya ada di Aceh dimana pemerintah memberinya status sebagai daerah istimewa. Berdasarkan ketentuan pasal 125 Undang-Undang nomor 11 tahun 2006, pelaksanaan syairat islam di Aceh terdiri dari pelaksanaan ibadah, pelaksanaan hukum perdata, penegakan pidana, peradilan, pendididkan, dakwa, syiar dan pembelaan islam. Oleh karenanya pelaksaanan perda bernuansa agama tidak masalah pemberlakuannya selama dilaksanakan pada suatu daerah istimewa atau daerah yang mendapatkan mandat langsung dari pemerintah pusat agar dapat menerbitkan peraturan yang bermotifkan agama.
Namun pada prinsipnya terdapat beberapa bidang tertentu dalam agama yang diurus bersama antara kementerian agama dan pemerintah daerah yaitu sebagai berikut :
- Pendirian Rumah ibadah
- Pemberdayaan Badan Amil Zakat dan Infak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
- Pelaksanaan musabaqah tilawatil Qur’an (MTQ). Keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1977 dan Nomor 151 Tahun 1977 tentang Pembentukan Lembaga Tilawatil Qur’an (LPTQ)
- Monitoring aliran atau ajaran yang menyimpang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013
- Dukungan bagi penyelenggaraan haji yang sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Selain daripada hal-hal di atas, penulis tidak melihat urgensi adanya pengaturan agama tertentu dalam peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah maupun kepala daerah. Apalagi misalnya pada Perda Serang yang melarang rumah makan untuk buka pada jam puasa, memuat sanksi pidana bagi yang melanggar tanpa memperdulikan agamanya. Padahal sudah jelas dalam Pasal 28 E UUD NRI tahun 1945 dinyatakan bahwa beribadah menurut agama yang dianutnya adalah hak dari setiap warga negara. Pada prinsipnya hak berbeda dengan kewajiban, dimana hak boleh di laksanakan dan boleh tidak (tergantung kehendak penerima hak). Bahkan, pemerintah tidak boleh melakukan paksaan meskipun terhadap umat agama tersebut. Hal ini diatur dalam ICCPR pasal 18 ayat (2) sebagaimana telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 dimana salah satu unsur dari kebebasan beragama adalah tidak ada paksaan.
Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terhadap implementasinya pada pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia. Selain itu juga perlu ada perbaikan terhadap aturan-aturan yang memuat ibadah suatu agama yang disertai dengan paksaan bagi pemeluk agama terkait maupun pemeluk agama lainnya. Pemberlakuan aturan tentang pemaksaan suatu ibadah agama tidak hanya melanggar Hak Asasi Manusia bagi pemeluk agama lain, namun juga dari pemeluk agama terkait. Karena pada dasarnya iman seseorang bukan datang dari paksaan, namun hadir dari dalam diri sendiri. ()