Oleh : Mario Agritama
1 Juni 2021 mendatang dapat dikatakan menjadi hari yang cukup bersejerah di Indonesia. Selain dikarenakan hari tersebut merupakan hari peringatan lahirnya Pancasila, di hari itu juga status pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara resmi akan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan status tersebut merupakan salah satu buah hasil dari Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dimana pada ketentuan Pasal 1 angka 6 UU a quo menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Peralihan status tersebut juga tentunya tidak terlepas dari masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif pasca berlakunya UU No. 19 Tahun 2019.B
Berkaitandengan peralihan status pegawai KPK yang menjadi ASN setidaknya terdapat beberapa persoalan di dalamnya yang berpotensi mengganggu efektifitas penegakan hukum tindak pidana korupsi, yaitu persoalan independensi dan administratif.
Persoalan Independensi
Mengenai independensi pegawai KPK, status kepegawaian KPK pasca revisi UU KPK yang menempatkan pegawai KPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berpotensi menimbulkan loyalitas ganda serta ketidakpastian hukum. Munculnya loyalitas ganda pegawai berkaitan dengan status dan kedudukannya sebagai pegawai KPK yang sekaligus sebagai bagian dari ASN. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Hukum Online, 2021) menilai bahwa dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN sulit diharapkan keberanian KPK dalam menindak pelaku korupsi yang berasal dari lingkup pemerintahan. Mengapa demikian, karena seluruh aturan kepegawaian KPK bukan lagi tunduk pada KPK akan tetapi justru pada KemenPanRB yang dimana merupakan bagian dari pemerintah. Selanjutnya, penanganan perkara sewaktu-waktu dapat terganggu dengan adanya alih status kepegawaian ini. Hal ini karena ketika pegawai KPK menjadi bagian dari aparatur sipil negara maka kapan saja dapat dipindahkan ke lembaga negara lainnya, sehingga penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani berpotensi menjadi terganggu.
Dalam konteks penegakan hukum, adanya peralihan status menjadi ASN juga berpotensi mengurangi independensi penyidik karena dengan berlakunya regulasi ini maka setiap penyidik KPK akan berganti status menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian. Padahal apabila melihat kembali sejarah pembentukan KPK pada era reformasi bermula dari kegagalan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang ada, yakni kepolisian dan kejaksaan.
Persoalan Administratif
Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 8 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kedudukan dari pegawai ASN adalah sebagai unsur apatur negara dan secara administratif berada di bawah Presiden selaku eksekutif. Mengapa demikian, karena berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 secara tegas disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Oleh karenanya, institusi KPK beserta Pegawai di dalamnya secara langsung berada dibawah kontrol Presiden.
Dalam konsep negara walfare state, Indonesia menempatkan Pemerintah RI sebagai organ yang dilekati tugas dan fungsi guna mewujudkan kesejahteraan umum dan pelayanan publik. Oleh sebab itu, ASN merupakan bagian tak terpisahkan dari Pemerintah RI memiliki fungsi sebagai pelayan dan pelaksanana kebijakan publik. Berkaitan dengan hal tersebut tentunya yang menjadi pertanyaan bagaimana apabila fungsi yang dimiliki oleh ASN tersebut dilekatkan kepada Pegawai KPK?
Pada dasarnya institusi KPK merupakan institusi penegak hukum yang memiliki karakter spesifik, yakni pro justitia atau menjalankan fungsi yang berkenaan dengan proses peradilan (rechterlijk proces). Sedangkan, ASN memiliki karakter dasar yang berbeda berupa administratiefrechtelijk (Ridwan, 2021). Dengan perbedaan karakter tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak lah tepat dan berpotensi menghambat kinerja penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengembalikan Independensi
Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia masih terus berjuang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam beberapa tahun belakangan pun terlihat bagaimana kemunduran agenda pemberantasan korupsi korupsi di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 37 pada 2020, dimana tahun sebelumnya menempati posisi 40 sebagaimana yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (Tempo.co., 2021). Dengan melihat berbagai problematika tersebut, sudah sepatutnya para pembentuk undang-undang menyadari bagaimana konsekuensi dari beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN telah melemahkan agenda pemberantasan korupsi yang sangat diagung-agungkan oleh pembentuk undang-undang selama ini.
Oleh karenanya, penulis berpendapat bahwa sudah sepatutnya status pegawai KPK dapat dikembalikan menjadi pegawai independen. Begitupun dengan kedudukan KPK secara kelembagaan, semestinya menjadi lembaga negara independen yang bebas dari rumpun kekuasaan manapun. Hal itu semata-mata guna mencegah terjadinya berbagai intervensi dari suatu cabang kekuasaan serta hal-hal yang dapat mengganggu independensi pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi.
Salah satu negara yang dapat dijadikan rujukan dalam studi rekrutmen pegawai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Hongkong. Di negara tersebut terdapat Independent Commision Against Corruption (ICAC), dimana pola recruitmen pada lembaga ini berdasarkan pada keahlian dan kinerja masing-masing staf dan bagi staf yang berawal karir dari pemerintahan tidak diperbolehkan kembali ke dalam lembaga pemerintahan (Parama & Al-Fatih, 2021). Dapat dilihat bagaimana ICAC Hongkong memandang pentingnya independensi suatu lembaga pemberantasan korupsi beserta pegawai di dalamnya guna menunjang pemberantasan korupsi di suatu negara. Dengan mengacu pada hal tersebut, diharapkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berjalan dengan baik demi Indonesia yang bebas dari korupsi. ()